Gedung MK Dijaga Ketat Jelang Sidang Putusan Syarat Pendidikan Gibran
JAKARTA
suluhsumatera : Puluhan personel gabungan TNI dan Polri bersiaga di sekitar Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026), menjelang pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Sidang putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dijadwalkan berlangsung di ruang sidang pleno MK, pada Selasa malam pukul 20.00 WIB.
Perkara ini bermula dari persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Para pemohon mempersoalkan ketentuan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mensyaratkan calon presiden dan calon wakil presiden berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Menurut para pemohon, terdapat persoalan dalam pemenuhan dan pembuktian syarat pendidikan Gibran yang sebelumnya digunakan untuk mendukung pencalonannya sebagai calon wakil presiden.
Persoalan tersebut berkaitan dengan riwayat pendidikan Gibran di luar negeri serta bagaimana status pendidikan tersebut dibuktikan dan disetarakan dengan jenjang pendidikan yang dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu.
Gibran diketahui pernah menempuh pendidikan di Singapura dan Australia sebelum melanjutkan pendidikan tinggi di Singapura.
(*)
Comments