Maling Sawit di Kebun Perlabian Kampungrakyat Ditangkap Sekuriti
KAMPUNGRAKYAT
suluhsumatera : Personel sekuriti berhasil menggagalkan aksi pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di areal perkebunan PT. Tolan Tiga Indonesia Kebun Perlabian Estate, Desa Perkebunan Perlabian, Kec. Kampungrakyat, Kab. Labusel, Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 05.35 WIB.
Dalam operasi itu, seorang pria berinisial AYT, 39 warga Dusun Air Serdang, Desa Air Merah, Kec. Kampungrakyat, yang diduga sebagai pelaku diamankan petugas.
Ia kedapatan membawa 29 janjang TBS kelapa sawit seberat lebih kurang 260 kilogram, yang diduga telah dipanen tanpa izin dari areal perkebunan.
Selain mengamankan pelaku dan TBS kelapa sawit, turut disita satu unit angkong, satu egrek bergagang kayu sepanjang 1,5 meter, serta satu gancu.
Pelaku kemudian diserahkan ke pihak kepolisian Polsek Kampungrakyat untuk mempertanggungjawabkan perbuatan.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP. Rosef Efendi melalui Kapolsek Kampungrakyat, AKP. Muhammad Ilham Lubis mengatakan, pengungkapan tersebut bermula ketika dua petugas keamanan yang bertugas di Kebun Perlabian Estate melaksanakan patroli rutin di Divisi I Blok N15 Tahun Tanam 2021.
"Keduanya melihat seorang laki-laki yang tidak dikenal sedang melangsir buah kelapa sawit di dalam areal perkebunan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan mengamankan yang bersangkutan,” ujar AKP. Muhammad Ilham Lubis, Minggu (4/10/2026).
Pria tersebut kemudian diketahui berinisial AYT. Berdasarkan pemeriksaan awal, ia mengaku telah mengambil buah kelapa sawit sebanyak 29 janjang dengan berat sekitar 260 kilogram.
Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan PT. Tolan Tiga Indonesia mengalami kerugian sekitar Rp754 ribu.
Kapolsek Kampungrakyat menegaskan, pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap laporan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya, termasuk pencurian hasil perkebunan.
"Setiap laporan maupun temuan tindak pidana akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil hasil perkebunan yang bukan haknya karena dapat berhadapan dengan proses hukum," tegasnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kampungrakyat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
(*)
Comments