Seorang Warga Desa Sisumut Diciduk Polisi di Kampungrakyat Terkait Narkoba
KAMPUNGRAKYAT
suluhsumatera : Seorang pria berinisial MHR alias Doli, 36 warga Dusun Karangsari, Desa Sisumut, Kec. Kotapinang, Kab. Labusel, diamankan personel Unit Reskrim Polsek Kampungrakyat, Kamis (1/10/2026).
Penangkapan tersebut berlangsung sekira pukul 23.30 WIB, di areal perkebunan sawit Dusun Bukit, Desa Pekan Tolan, Kec. Kampungrakyat. Sabu-sabu seberat 1,46 gram bruto diamankan sebagai barang bukti.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP. Rosef Efendi melalui Kasi Humas, AKP. Sujono saat dikonfirmasi, Jumat (2/10/2026), membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
Menurutnya, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang diterima Kapolsek Kampungrakyat, AKP. Muhammad Ilham Lubis mengenai dugaan maraknya peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda. Apma Aldon Pulungan bersama personel Unit Reskrim Polsek Kampungrakyat untuk melakukan penyelidikan.
"Setelah menerima informasi dari masyarakat, personel melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi yang diinformasikan," ujar AKP. Sujono.
Saat melakukan pengintaian, petugas melihat seorang laki-laki berada di areal perkebunan sawit. Petugas kemudian melakukan penindakan dan mengamankan pria tersebut yang diketahui berinisial MHR alias Doli.
Saat digeledah, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat 1,46 gram bruto, satu bungkus plastik klip kosong serta dua buah mancis.
Saat diinterogasi petugas, MHR alias Doli mengakui barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Kampungrakyat, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
AKP. Sujono menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika.
"Polres Labuhanbatu Selatan terus mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menjaga lingkungan agar tetap aman dan bebas dari penyalahgunaan Narkoba," katanya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan berbagai gangguan keamanan maupun dugaan tindak pidana kepada kepolisian.
"Apabila masyarakat mengetahui adanya dugaan tindak pidana atau membutuhkan bantuan kepolisian, segera hubungi Call Center Polri 110. Layanan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan informasi maupun meminta bantuan kepolisian," ujar AKP. Sujono.
(*/sya)
Comments