Seorang Warga Marbau Diringkus Terkait Narkoba, 1,88 Gram Sabu Diamankan
MARBAU
suluhsumatera : Aparat Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kanit II Ipda. R. Situngkir meringkus MMU alias Umay, 28 warga Dusun IV, Desa Belongkut, Kec. Marbau Kab. Labuhanbatu Utara (Labura), terkait kasus penyalahgunaan Narkoba.
Pelaku diringkus polisi di Dusun II, Desa Belongkut, Minggu (27/9/2026) malam.
Dalam operasi itu, personel mengamankan dua bungkus plastik klip berisi diduga sabu seberat 1,88 gram, satu kaca pirek bekas pakai diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,40 gram, satu bungkus plastik klip sedang berisikan plastik klip kecil kosong, satu alat hisap sab (bong), satu mancis, dan satu unit Hp.
"Berdasarkan keterangan pelaku diduga narkotika jenis sabu tersebut benar miliknya untuk dijual yang diperoleh dari seseorang laki-laki bernama panggilan Kori warga Desa Bulungihit," ungkap Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP. Hardiyanto dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (2/10/2026).
Selanjutnya pelaku berikut BB dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut.
(Poel)
Comments