3 Jendral Ditetapkan Sebagai Terangka, Diduga Lakukan Penyadapan Terhadap Presiden
JAKARTA
suluhsumatera : Sebanyak tiga orang yang menyandang pangkat jendral ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal access.
Satu diantaranya adalah LSP.
Hal itu diungkap Kabareskrim, Komjen. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Sedangkan dua tersangka lain ialah AHN dan EH.
"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, AHN, dan EH," ungkapnya.
"Diduga telah melakukan telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," pungkasnya.
(*)

Comments