4 Wartawan Di Ambon Ini Diringkus Setelah Peras Kepala Desa, Mereka Mengaku Sebagai KPK
AMBON
suluhsumatera : Polisi menangkap empat oknum mengaku wartawan yang menyamar sebagai tim KPK perwakilan Maluku karena dugaan pemerasan di Kab. Maluku Barat Daya.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes. Pol. Mohamad Roem Ohoirat menyatakan, mereka kini diamankan di Mapolres Maluku Barat Daya usai diduga memeras beberapa kepala desa (kades) di Wenwaru, Moa, Maluku Barat Daya.
Keempatnya yakni, AS alias A, 53, OR alias O, 27, YF alias Y, 47, dan SDI alias D, 24. Total duit yang mereka dapat dari hasil memeras mencapai Rp39 juta.
“Sudah diamankan bersama barang bukti uang senilai Rp39 juta di Polres MBD,” kata Ohoirat, Sabtu (25/1) malam, dikutip dari laman cnnindonesia.
Ohoirat mengatakan, peristiwa pemerasan terjadi, pada Jumat (25/1). ET, Kades Wenwaru, Kec. Moa, Kab. Maluku Barat Daya diperas para pelaku. Empat oknum wartawan berpura-pura menyamar sebagai tim KPK perwakilan Maluku dan memeras ET Rp8 juta.
Kades Wenwaru, kata Ohoirat ‘diperiksa’ oleh keempatnya terkait proyek pembangunan jalan beton sepanpang 300 meter dan proyek air bersih di desa Wenwaru, Kec. Moa, Maluku Barat Daya yang menggunakan alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2018. Namun, proyek tersebut belum rampung.
Mereka mengancam bahwa hasil ‘temuan’ pada proyek itu terdapat penyimpangan. ET pun dimintai duit agar tidak masuk penjara.
“Ini temuan, mau tidak mau bapak bisa masuk penjara,” kata Ohoirat meniru ucapan pelaku kepada ET.
ET awalnya hanya sanggup membayar Rp5 juta, namun para pelaku meminta tambahan Rp3 juta dan akhirnya disepakati.
“Korban setuju dan memanggil bendahara desa memberikan uang Rp8 juta,” ujarnya.
Ohoirat menambahkan, para pelaku saat beraksi melengkapi diri dengan tanda pengenal dan surat tugas pimpinan KPK pusat yang dicetak sendiri untuk mempermudah aksi mereka memeras kades yang tersandung masalah ADD dan AD di Kec. Moa, Kab. Maluku Barat Daya.
Selain itu, para pelaku juga memeras kepala desa lain. Total uang yang didapat hasil memeras mencapai Rp39 juta.
“Peras terhadap Kades Kaiwatu Rp10 juta, Kades Tounwawan Rp1 juta, Kades Wakarleli Rp10 juta, dan Kades Moin Rp10 juta,” katanya.
Atas perbuatan itu, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Mereka kini ditahan di Rutan Mapolres Maluku Barat Daya. (*)
Comments