Aniaya Seorang IRT, Seorang Buruh di Bagan Sinembah Raya Dipolisikan
ROKAN HILIR
suluhsumatera : Seorang buruh berinisial HNP, 24 warga Kec. Bagan Sinembah Raya (Basira) diamankan polisi, setelah dilaporkan seorang ibu rumah tangga, yakni AS, 17 korban penganiayaan yang dilakukan oleh HNP, pada Selasa (28/01/2020) sekira pukul 06.55 WIB.
Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol. Panangian, SH, MSi melalui Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah, Iptu. Nur Rahim, SIK kepada wartawan, Rabu (29/01/2020) mengatakan, penangkapan HNP dilakukan atas adanya laporan korban.
Dijelaskan, penganiayaan itu terjadi, pada Selasa (28/01) sekira pukul 06.55 WIB, saat itu pelapor sedang duduk di belakang rumah, tepatnya di dapur.
Lalu datang HNP marah-marah menuduh pelapor telah memukul anaknya. Saat itu korban diam saja mendengar perkataan tersebut.
Pelaku kemudian mengambil kayu dan langsung memukulkan kepada pelapor pada bagian pinggang.
Selanjutnya, ungkap Kanit Reskrim lagi, atas kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian pinggangnya sebelah kiri dan korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut.
Ditambahkan, berdasarkan laporan itu, tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah langsung melakukan penyelidikan ke rumah orangtua terlapor.
Sesampainya di TKP tim Opsnal melihat terlapor sedang duduk di dalam rumah dan kemudian dilakukan penangkapan.
"Selanjutnya tim membawa terlapor maupun barang bukti berupa satu batang kayu ke Polsek Bagan Sinembah serta melakukan Visum Et Refertum guna pengusutan lebih lanjut," tandasnya. (bud)
Comments