Bupati Bengkalis Tidak Hadiri Panggilan KPK
JAKARTA
suluhsumatera : Tersangka kasus suap proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kab. Bangkalis yakni Bupati Bengkalis berinisial AM, tidak memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Senin.
“Penasihat hukum yang bersangkutan mengirimkan surat meminta untuk dijadwalkan ulang karena yang bersangkutan sedang ada kegiatan,” ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Senin, seperti dilansir dari laman antaranews.
KPK, kata dia, akan kembali menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap AM.
“Penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan. Namun, belum ditentukan waktunya,” ujar Ali.
Diketahui, KPK pada 16 Mei 2019 telah menetapkan AM bersama Direktur PT. Mitra Bungo Abadi M alias AAN (MK) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kab. Bengkalis.
Untuk MA, KPK belum menahan yang bersangkutan. Sedangkan tersangka M telah ditahan sejak 31 Oktober 3019 lalu di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK.
Sebelumnya, KPK telah memproses dua orang sebagai tersangka dan mendakwa ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, yaitu Sekretaris Daerah Kota Dumai nonaktif dan Kepala Dinas PU Kab. Bengkalis 2013-2015 MN dan Direktur Utama PT. Mawatindo Road Construction HS.
Pertama, dalam dugaan korupsi pada proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kab. Bengkalis, Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015 dan kedua dugaan suap terkait proyek “multiyears” pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kab. Bengkalis.
Dalam dua perkara tersebut, KPK menetapkan dua orang tersangka.
Pada perkara pertama, M ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kab. Bengkalis, Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.
Tersangka M diduga bersama-sama dengan MN dan HS dan kawan-kawan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kab. Bengkalis, Provinsi Riau.
Diduga kerugian keuangan negara dalam proyek ini adalah Rp105,88 miliar di mana tersangka M diduga diperkaya Rp60,5 miliar.
Sedangkan pada perkara kedua, KPK menetapkan A dalam kasus suap atau gratifikasi terkait proyek “multiyears” pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kab. Bengkalis.
Tersangka A sebagai Bupati Bengkalis diduga menerima suap atau gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan terkait proyek tahun jamak Jalan Duri-Sei Pakning di Kab. Bengkalis.
KPK pun pada Jumat (17/1) kembali mengumumkan 10 tersangka baru dalam pengembangan kasus proyek jalan di Kabupaten Bengkalis tersebut.
Pertama, pada proyek peningkatan proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil (multi years) di Kab. Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp156 miliar, KPK menetapkan tiga terangka, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) atau Sekretaris Daerah Kota Dumai nonaktif dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 MN serta dua orang kontraktor HS, dan MB.
Kemudian kedua, terkait proyek peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis (multi years) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp126 miliar. Adapun yang menjadi tersangka MN, TAK selaku PPTK serta empat kontraktor masing-masing IKS, PES, DH, FT.
Selanjutnya ketiga, proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multi years) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp152 miliar. KPK menetapkan MN dan VS selaku kontraktor.
Terakhir, proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multi years) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp41 miliar. MN dan SH selaku kontraktor ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek tersebut. (*)
Comments