Dua Bandar Sabu di Asahan Ditembak Karena Melawan Saat Ditangkap
KISARAN
suluhsumatera : Dua tersangka bandar Narkoba antar lintas provinsi ditembak oleh personel Sat Res Narkoba Polres Asahan, karena melawan saat ditangkap, Selasa (21/01/2020) sekira pukul 13:30 WIB.
Kedua pelaku yang ditembak kakinya itu yakni, DH alias A, 45 warga Air Joman dan ZS alias A, 40 warga Kota Tanjungbalai.
Akibat luka tembak tersebut, kedua pelaku terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Abdul Manan Simatupang (HAMS), Kisaran.
DH dan ZS merupakan bandar sabu-sabu yang ditangkap di Jalan Ayahanda, tepatnya di depan Rumah Sakit (RS) Royal Prima, Medan.
"Kedua tersangka ini merupakan pengembangan dari tersangka lainnya berinisial B di Kisaran. Selanjutnya tim melakukan pengembangan ke Kota Medan, tepatnya di Jalan Ayahanda depan Rumah Sakit Royal Prima," kata Kapolres Asahan, AKBP. Faisal F. Napitupulu di RSUD HAMS, Kisaran saat melakukan konferensi pers.
Dikatakan, dari tangan kedua tersangka, petugas mendapati dua bungkusan sabu-sabu tersimpan di dalam sepasang kaos kaki bewarna abu-abu.
"Saat ditimbang, diketahui sabu-sabu yang dibawa mereka beratnya 500 gram. Sisa barang bukti sabu-sabu yang didapati dari tangan pelaku sebanyak 500 gram," ungkap mantan Kabag OPS Polres Asahan ini.
Selain mengamankan sabu-sabu lanjut dia, petugas juga menemukan satu unit airsoft gun beserta sejumlah peluru dan cadangan gas. Bahkan kata dia, dari tangan mereka petugas juga mengamankan uang tunai beserta buku tabungan dan kartu ATM milik kedua tersangka pun turut disita untuk kepentingan penyidikan.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup," jelas mantan Kasubdit Jatanras Polda Sumut itu.
Terpisah, DH salah seorang tersangka mengaku, narkotika jenis sabu-sabu yang mereka miliki, dipasok dari Malaysia sebelum dijual ke sejumlah wilayah di Sumatera Utara.
"Bahan sabu-sabu ini dari Malaysia kami beli melalui kurir kami dapat bang," pungkas DH. (hendri)
Comments