Jaksa Tolak Eksepsi, Trio Ikan Asin Pertanyakan Kewenangan PN Jaksel Sidangkan Perkara
![]() |
Persidangan Trio Ikan Asin. Foto: Okezone |
“Kami Jaksa Penuntut Umum sangat tidak sependapat,” ujar Donny dalam sidang Trio Ikan Asin.
Sebelumnya pada berkas eksepsi, trio terdakwa kasus ikan asin mempermasalahkan kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menangani perkara mereka.
Tim kuasa hukum ketiganya beranggapan, Pengadilan Negeri Cibinong lebih berwenang menyidangkan klien mereka jika mengacu pada lokasi penangkapan.
Hal tersebut dibantah oleh JPU Donny dalam sidang kemarin. Menurutnya, ada kesalahan persepsi dari tim kuasa hukum trio ikan asin dalam menetapkan dalil.
“Kuasa hukum telah keliru, di mana kuasa hukum telah mencampuradukkan kedudukan saksi dan terdakwa dalam persidangan,” kata Jaksa Donny terkait hukum Trio Ikan Asin.
JPU Donny dalam lanjutannya menerangkan, ketiga tersangka trio ikan asin ditangkap oleh satuan Polda Metro Jaya serta ditahan disana. Yang mana seperti diketahui bersama, Polda Metro Jaya masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain itu, JPU Donny juga mengatakan bahwa sebagian besar saksi dalam BAP berdomisili di kawasan yang lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sehingga menurutnya, jauh lebih efisien apabila sidang trio tersangka kasus ikan asin digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Saksi BAP sudah kita hitung jumlahnya lebih dekat ke Jakarta Selatan. Lima di antaranya ada di satelit kota Jakarta. Apakah saksi yang di Jakarta Utara, Jakarta Timur, lebih dekat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan apa Cibinong? Itu formilnya saja,” tutur JPU Donny usai sidang.
Comments