Pemko Padangsidimpuan Kembali Laksanakan Penertiban Pedagang Kaki Lima
PADANGSIDIMPUAN
suluhsumatera : Pemko Padangsidimpuan kembali mengerahkan personel Satpol PP, Dinas Perhubungan serta Dinas Perdagangan untuk menertibkan pedagang kaki lima, Senin (20/01/2020).
Sebanyak 36 personel Satpol PP, 20 personel Dinas Perhubungan serta Dinas Perdagangan turun ke jalan-jalan di sekitaran Pusat Pasar Raya Sangkumpal Bonang, yaitu Jl. MH Thamrin dan Jl. Patrice Lumumba.
Penertiban itu sesuai dengan Perda nomor 41 tahun 2003 tentang Peruntukan Penggunaan Jalan dan Perda nomor 08 tahun 2005 tentang Penataan, Pembinaan Pedagang Kaki Lima.
Langkah tersebut merupakan bentuk konsistensi pemerintah untuk menertibkan fungsi-fungsi fasilitas umum, terutama dipusat kota agar tidak semerawut.
Sebelumnya, Pemko juga telah berulang kali melakukan penertiban dipusat zona ekonomi Kota Padangsidimpuan tersebut.
Wakil Walikota Padangsidimpuan, H. Arwin Siregar mengimbau para personel untuk menggunakan cara-cara yang humanis dan kekeluargaan sehingga tidak menimbulkan perpecahan ataupun keributan pada saat penegakan Perda dimaksud.
Sementara itu Kepala Dinas Perdagangan, Ridoan Pasaribu yang juga terjun langsung ke lapangan mengimbau kepada pedagang yang berjualan di trotoar dan di depan toko supaya segera menempati tempat-tempat berjualan yang telah disediakan pemerintah.
"Pemko sudah buat relokasi untuk mereka, adapun Pasar Raya Sangkumpal Bonang, Pasar Inpres Dalihan Natolu Sadabuan, dan Pasar Inpres Saroha Padangmatinggi siap menampung para pedagang kaki lima," katanya.
Terlihat di lapangan, beberapa barang dagangan terpaksa harus diamankan Satpol PP, sebab beberapa pedagang enggan untuk memindahkan jualannya dari trotoar yang merupakan hak pejalan kaki. (baginda)
Comments