Pemko Padangsidimpuan Tertibkan Angkot yang Langgar Izin Trayek
PADANGSIDIMPUAN
suluhsumatera : Pemko Padangsidimpuan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Padangsidimpuan menertibkan Angkutan Kota (Angkot) yang beroperasi tidak sesuai izin trayek, Jumat (24/01/2020).
Kepala Bidang Lalin Dishub Kota Padangsidimpuan, Aceh Hutasuhut mengatakan, hal ini dilakukan setelah mendapat aduan masyarakat yang meminta agar Angkot tidak melalui inti kota dan kembali ke rute yang sudah ditentukan.
"Kami mendapat aduan dari masyarakat bahwa angkot sudah masuk ke inti kota, yaitu ke jalan Sudirman dan sering Ngetem (nunggu penumpang) di depan Kantor Walikota, hal ini sangat menganggu pengguna jalan lainnya," katany.
"Mengingat Angkot sering berhenti dan memutar sembarangan, jadi hari ini, kami mengadakan penertiban terhadap angkot yang melanggar izin trayek dan meminta agar kembali ke trayek yang sudah ditetukan sesuai dengan SK Walikota Nomor: 171/KPPS/2014," timpalnya.
Ada empat titik penertiban yang dilakukan oleh Dishub, yaitu di depan Kantor Walikota, depan Bank Sumut Syariah, Depan TK. Kartika, dan Jl. MH. Thamrin.
"Penertiban ini sudah dilaksanakan mulai hari Senin kemarin sampai dengan waktu yang belum ditentukan," tandasnya. (baginda)
Comments