Polres Berau Ungkap Kasus Prostitusi Anak
BERAU
suluhsumatera : Praktik prostitusi anak di Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya diungkap polisi.
Dikutip dari laman detikcom, Minggu (26/01/2020), empat anak perempuan di bawah umur dijadikan pemandu lagu hingga pekerja seks.
“Anak tersebut jika menemani tamu karaoke tarifnya Rp300 ribu, dengan bagi hasil Rp100 ribu muncikari dan Rp200 ribu si anak. Jika melayani hubungan badan waktu singkat Rp800 ribu dengan pembagian Rp200 untuk muncikari,” kata Kasat Reskrim Polres Berau, AKP. Rengga Puspo Saputro dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/1/2020).
Rengga melanjutkan, untuk tarif berhubungan badan waktu panjang, si anak dijual Rp1,5 sampai Rp2 juta.
“Muncikarinya ambil jatah Rp500 ribu,” imbuh Rengga.
Dalam kasus ini, polisi menangkap A, 34 warga Tanjung Batu, Berau yang berperan sebagai muncikari di Point Cafe, Jalan Pulau Derawan, Tanjung Redeb, Berau. A ditangkap, pada Jumat (24/1) pukul 22.30 Wita.
“Kami turut amankan sebagai saksi JEN, 17, FIT, 16, ALY, 16, dan AGS, 16. Keempatnya beralamat di Tanjung Redeb,” ucap Rengga.
Rengga menuturkan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Berau masih mendalami ada atau tidak praktik kejahatan serupa yang dilakukan A di lokasi lain.
“Tersangka masih kami periksa secarta intensif,” ujar dia.
Dari tangan Aris, polisi menyita barang bukti berupa uang Rp1 juta, satu unit Ponsel dan bukti pembayaran kamar hotel. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 76i Jo Pasal 88 UU RI No. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
“Diduga melakukan tindak pidana yaitu setiap orang dilarang menempatkan membiarkan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak dengan maksud untuk menguntungkan diri atau orang lain,” tandasnya. (*)
Comments