Puteri Arab Saudi Ditipu Ibu dan Anak Asal Indonesia Senilai Rp 512 Miliar
![]() |
"Perkembangan yang terkini lagi adalah dari dua tersangka ini, tersangka AE sudah ditangkap dan resmi dilakukan penahanan hari ini," kata Asep di PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu 29 Januari 2020.
Menurut Asep, dalam penangkapan AE penyidik sudah melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang digunakan sebagai alat dan hasil melakukan tindak pidana.
"Barang-barang tersebut berupa satu mobil Jaguar dan satu mobil Alphard, beberapa buku tanah, dokumen AJB. Kemudian dokumen pengiriman uang dari pelapor ke terlapor," ungkap Asep seperti Riauonline.
Selain itu, polisi juga memblokir rekening tersangka serta tujuh bidang tanah di Gianyar, Bali juga turut disita.
"Kemudian selanjutnya selain pernyataan penyidik juga sudah memblokir beberapa objek, yang pertama tujuh bidang tanah di daerah Gianyar dan delapan rekening BCA milik tersangka," imbuh Asep.
Sementara satu tersangka lainnya yakni EM masih dalam proses pencarian tim Bareskrim Polri.
Sebelumnya diberitakan, Princes Lolowah menjadi korban penipuan dengan kerugian sekitar USD 36 juta atau sekitar Rp 512 miliar lebih.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menjelaskan kasus penipuan ini terkait pembelian tanah.
Selain pengakuan pembelian tanah untuk villa di kawasan Tampaksiring, Putri Arab, Princess Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud juga tertipu di pembelian di Pantai Berawa, Kuta Selatan Bali.
Kejadian berawal saat Putri Arab, Princess Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud
ingin membangun villa di Bali.
Namun, niatnya itu justru jadi petaka. Princess Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud malah menjadi korban penipuan.
Dalam kasus ini, Princess Lolowah tepatnya telah mengirimkan uang sebesar USD 36.106.574,84 atau Rp 505.492.047.760 yang dikirim sejak 27 April 2011 sampai 16 September 2018.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Comments