Satres Narkoba Polres Pematangsiantar Sita 4 Paket Sabu-sabu dari Wanita Paruh Baya
PEMATANGSIANTAR
suluhsumatera : Simpan sabu-sabu di halaman rumah, seorang wanita paruh baya diringkus Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pematangsiantar.
Tersangka berinisial N, 52 ditangkap polisi, pada Senin (20/01/2020) sekira pukul 13.00 WIB dari kediamannya di Jalan Tanjung Pinggir, Gang Palia, Kel. Tanjung Pinggir, Kec. Siantar Martoba.
Kegiatan tersangka terendus, setelah polisi menerima laporan warga yang menyebut bahwa tersangka kerap mengkonsumsi sabu-sabu di dalam rumahnya.
Kasat Narkoba, AKP. David Sinaga mengatakan, tersangka ditangkap, menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima pihaknya.
“Tersangka kami tangkap, lantaran kami menerima laporan masyarakat yang menyebutkan tersangka kerap mengkonsumsi sabu-sabu,” katanya, Selasa (21/01/2020).
Setelah menerima laporan tersebut, personel Satres Narkoba bergegas ke lokasi melakukan penyelidikan. Sesampainya di lokasi, petugas melihat tersangka sedang berada di depan rumahnya dan langsung menangkapnya.
“Tersangka ditangkap saat berada di teras rumahnya. Saat kita interogasi dia mengaku menyimpan sabu-sabu di halaman belakang rumahnya,” ungkap David.
Lalu petugas membawa tersangka ke halaman belakang rumah. Sesampai di tempat itu, tersangka menunjukkan barang bukti berupa, satu gulungan kertas timah rokok berisi empat paket sabu-sabu seberat 0,58 gram.
Tidak sampai di situ, saat petugas menginterogasi kembali, tersangka mengaku mendapat sabu-sabu dari pria yang dikenalnya
“Jadi saat kami interogasi kembali tersangka mengaku mendapat sabu-sabu dari pria berinisial BS,” ujar David.
Namun ketika dilakukan pengejaran, polisi belum berhasil menangkapnya. Diduga pria tersebut sudah mengetahui terlebih dahulu.
Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti yang disita dibawa ke Mako Satres Narkoba Polres Pematangsiantar untuk penyidikan lebih lanjut. (fan/syahru)
Comments