Warga Pematangsiantar Ini Ditangkap Karena Curi Pakaian Bekas Milik Majikan
PEMATANGSIANTAR
suluhsumatera : Gara-gara mencuri pakaian bekas (monza) milik majikan, pria berinisial JMN, 19 warga Jalan Tusam, Kel. Kahean, Kec. Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba, Senin (20/01/2020) malam.
JMN beraksi, pada Senin (20/1/2020) sekira pukul 22.30 WIB.
Aksi malingnya itu dilakukan seorang diri, masuk ke dalam rumah majikannya, Nursiti Tambunan, 65 warga Jalan Sumber Jaya Perumahan Asido 1, menggunakan kunci duplikat yang sudah dipersiapkan.
Saat JMN berada di dalam rumah, tanpa pikir panjang langsung menggasak pakaian bekas (monza) milik majikannya yang akan dijual.
Setelah berhasil menggasak pakaian bekas tersebut, pelaku kemudian menyimpan barang curian tersebut di belakang rumah Hamida, 35 yang merupakan tetangga majikannya.
Namun, saat pelaku menyimpan barang hasil curian tersebut, Hamida memergoki aksi pelaku dan langsung mengamankan pelaku.
Melihat itu, Nursiti kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Mendapat laporan dari warga telah mengamankan pelaku pencurian, personel Unit Reskrim Polsek Martoba bergegas ke lokasi dan langsung membawa pelaku beserta barang bukti.
Dari lokasi polisi mengamankan barang bukti berupa dua goni pakaian bekas berisikan celana panjang, sweater, dan jaket. Selain itu petugas menyita satu set kunci duplikat yang digunakan pelaku masuk ke dalam rumah majikannya.
Kapolsek Siantar Martoba, AKP. Resbon Gultom mengatakan, bahwa aksi pelaku diketahui saat menyimpan pakaian yang dicuri dari rumah korban.
“Jadi, saat menyimpan pakaian yang dicurinya lah dibelakang rumah tetangga majikannya dia ditangkap,” ucap Resbon, Selasa (21/1/2020).
Resbon menuturkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku sudah dijebloskan ke dalam penjara. (fan/syahru)
Comments