Warga Simalungun Ditangkap Satres Narkoba Polres Pematangsiantar, 6 Paket Sabu-sabu Diamankan
PEMATANGSIANTAR
suluhsumatera : Membawa narkotika jenis sabu-sabu di dalam mobil, MJES, 33 warga Desa Serapuh, Kec. Gunung Malela, Kab. Simalungun ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pematangsiantar.
MJES ditangkap saat melintas di Jalan Bandung, Kel. Proklamasi, Kec. Siantar Barat, pada Selasa (28/01/2020).
Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP. David Sinaga mengatakan, sebelumnya petugas mendapatkan informasi dari warga yang menyebutkan, ada seorang pria mengemudikan mobil membawa narkotika menuju Jalan Bandung.
"Informasi yang kami terima, tersangka membawa sabu-sabu menggunakan mobil Chevrolet Luv BK1780WZ dan langsung kita tindaklanjuti untuk melakukan penangkapan," ucap David, Kamis (30/01/2020).
Setelah informasi diterima, saat itu polisi bergegas ke lokasi melakukan penyelidikan. Setiba di lokasi polisi melihat mobil target melintas dan langsung diberhentikan.
"Saat melintas di Jalan Bandung, kita langsung berhentikan mobil yang dikemudikannya, terus kita suruh turun dan dikeluarkannya isi tas pinggangnya," jelasnya.
Dari pemeriksaan ini, dalam tas pinggang yang dikeluarkannya polisi menemukan barang bukti 1 Hp merek Nokia dan lima paket sabu-sabu.
Selain itu polisi menyita barang bukti lainnya dari dalam mobil yang dikemudikan tersangka berupa, 1 plastik warna putih yang di dalamnya ada 1 paket sabu-sabu, 6 plastik klip bekas pembungkus sabu-sabu, 3 pipet dan 1 bong terbuat dari botol plastik warna hijau.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Satres Narkoba Polres Pematangsiantar guna dilakukan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. (syahru/fan)
Comments