3 Bandar Narkoba Ditangkap Sat Intelkam dan Satres Narkoba Polres Simalungun, 62,16 Gram Sabu, 7 Butir Ekstasi, Uang Rp10 juta Diamankan
![]() |
Foto ketiga tersangka bandar Narkoba beserta barang bukti saat berada di Kantor Satres Narkoba Polres Simalungun. Foto: suluhsumatera/syahru.
|
SIMALUNGUN
suluhsumatera : Personel Sat Intelkam dan Satres Narkoba Polres Simalungun berhasil meringkus tiga tersangka bandar narkoba jenis sabu-sabu ekstasi.
Penangkapan tiga tersangka ini dilakukan di dalam rumah salah seorang bandar, berinisial IS alias IK, Jalan Siantar-Lima puluh, Gang Sederhana, Perdagangan II, Kec. Badar, Kab. Simalungun, pada Selasa (25/02/2020) malam.
Dari hasil penangkapan ini, petugas mengamankan tiga tersangka yakni, SHM, 40, RH alias BL, 39, termasuk pemilik rumah IS alias IK, 40.
Turut diamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 62,16 gram, 7 butir ekstasi jenis star mild, uang tunai Rp10 juta, 3 unit Hp, 1 unit timbangan elektronik, 1 buku tabungan BRI Britama, 5 dompet, 1 tas selempang yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan barang bukti, serta berbagai barang bukti lainnya.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP. Eduar SH, Sabtu (28/02/2020) mengatakan, setelah melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka, Satres Narkoba bersama Sat Intelkam Polres Simalungun langsung membawa ketiganya ke Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun berikut barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mengembangan jaringan para tersangka.
"Untuk ketiga tersangka saat ini telah kita amankan di Kantor Satres Narkoba Polres Simalungun untuk pemeriksaan dan pengembangan," ucap Eduar. (syahru)
Comments