Bisnis Kosmetik Ilegal di Berau Dibongkar Polisi
BERAU
suluhsumatera : Wanita berinisial YF, 29 penjual kosmetik ilegal di Kec. Tanjung Redeb, Kab. Berau, Provinsi Kalimantan Timur, diringkus personel Polres Berau.
Kosmetik yang dijual pelaku tidak memiliki izin edar.
"Telah mengamankan satu orang yang diduga melakukan dugaan tindak pidana kosmetik tanpa izin," kata Kasat Reskrim Polres Berau, AKP. Rengga Puspo Saputro dalam keterangannya, Sabtu (8/2/2020), dikutip dari laman detikcom.
Rengga mengatakan, Yanita ditangkap di outlet kecantikan Calisa Beauty Care, Jalan Mawar, Kel. Gayam, Kec. Tanjung Redeb pukul 14.45 Wita. Pelaku dijerat pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) undang-undang No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
"Petugas Kepolisian telah mengamankan YF yang diduga menjual berbagai jenis produk perawatan wajah yang tidak memiliki izin edar dari pejabat yang berwenang. Atas kejadian tersebut YF dan barang bukti diamankan oleh Petugas Kepolisian Polres Berau untuk proses lebih lanjut," jelasnya.
Selain itu, petugas kepolisian juga mengamankan puluhan barang bukti kosmetik yang dijual oleh YF. Menurut Rengga, jumlah pelanggan kosmetik mencapai 500 orang dan pelaku bisa mendapat omzet Rp20-30 juta per bulan.
"Omzet per bulan Rp20-30 juta, jumlah pelanggan 500 orang di Kab. Berau. Imbauan kepada masyarakat untuk tidak sembarangan menggunakan kosmetik, krim pemutih wajah dan semacamnya," pungkasnya.
Polisi meminta masyarakat untuk memperhatikan produk kosmetik sebelum membelinya. Dikhawatirkan kosmetik ilegal bisa mengakibatkan dampak buruk bagi kesehatan.
"Tolong diperhatikan betul produknya sudah lewat pemeriksaan BPOM atau belum. Karena produk-produk ilegal ini tidak melewati quality control. Tidak ada jaminan kesehatannya dan dikhawatirkan menimbulkan dampak buruk di kemudian hari," tandasnya. (*)
Comments