Dua Pelaku Curat di Rantauprapat Ditangkap Polisi
RANTAUPRAPAT
suluhsumatera : Dua pelaku pencurian dengan pemberaratan yakni, berinisial JP, 24 warga Jalan Sirandorung dan PP, 28 warga Jalan Belibis, Rantauprapat, Kab. Labuhanbatu, diringkus personel Satreskrim Polres Labuhanbatu.
Sementara kedua teman mereka yaitu, Ek, 25 eks Pegawai Telkom dan Im, 24 Eks. Pegawai Telkom masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penangkapan terhadap pelaku setelah korban, Ramli Butar-butar melapor ke polisi dengan kerugian Rp20 juta.
"Benar, Kanit Resum Ipda. H. Naibaho bersama Tim menangkap tersangka Curat," ujar Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP. Jama Kita Purba kepada wartawan, Kamis (27/02/2020).
Dijelaskan, kejadian bermula, pada Senin (24/02/2020) sekira pukul 24.30 WIB, datang masyarakat memlaporkan peristiwa percobaan pencurian yang dilakukan pelaku Des, 18 warga Jalan Gajah Mada.
Kemudian kata dia, tim mengintrogasi pelaku. Des pun mengakui telah melakukan pencurian gardang mobil di Jalan Gajah Mada, lalu personel mengecek laporan polisi dan benar ada laporan sesuai dengan ketrangan pelaku.
Kemudian dari hasil pengembangan dilakukan personel, bahwa pelaku pencurian gerdang tersebut bejumlah 3 orang yaitu Des, Jul serta Bam (DPO). Dari hasil introgasi, bahwa pelaku Jul, pada Senin (27/10/2019) melakukan pencurian kabel milik PT. Telkom bersama dengan ketiga orang temannya yaitu PI, Ek, dan Im dengan TKP di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan grosir pakaian.
Dari hasil kejahatan tersebut pelaku Jul dan PI masing-masing mendapat bagian Rp300 ribu dan uang dari hasil kejahatan yang dilakukan pelaku digunakan untuk membeli sendal.
"Setelah itu, personel menghubungi pihak Telkom, untuk membuat pengaduan ke Polres. Akibat kejadian tersebut, Telkom mengalami kergian sebesar Rp20 juta melaporkan ke Polres Labuhanbatu," tandasnya. (jr)
Comments