Gituin Anak Dibawah Umur, AL Diserahkan Warga ke Polsek Bagan Sinembah
BALAM
suluhsumatera : Polsek Bagan Sinembah kembali mengamankan seorang pria pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, Selasa (25/02/2020).
Pelaku berinisial AL, 26 yang merupakan warga Kec. Balai Jaya, Kab. Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau tersebut digelandang warga setempat ke Mapolsek Bagan Sinembah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, bahwa peristiwa pencabulan terhadap anak dibawah umur itu telah dilakukan oleh AL sebanyak 2 kali di tempat berbeda.
"Ya, berdasarkan keterangan dari pelapor, bahwa saat pelapor dan RT setempat menanyakan perihal pencabulan itu, pelaku (AL) mengakui perbuatannya terhadap korbannya," beber Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol. Panangian, SH, MSi melalui Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah, Iptu. Nur Rahim, SIK, Rabu (26/02/2020).
Pria yang akrab disapa Baim itu juga mengungkapkan, bahwa AL mencabuli korban yang masih berusia 13 tahun tahun tersebut, pada Ahad (16/20/2020) lalu, sekira pukul 12.00 WiB, di dusun di wilayah Kec. Balai Jaya, tepatnya di perkebunan PT. Ivomas Pratama.
Dijelaskan, kejadian tersebut diketahui pelapor pertama kali setelah istrinya menceritakan kejadian yang dialami korban. Kemudian pelapor koordinasi dengan RT setempat, untuk menemui terlapor guna langsung menanyakan kepada pelaku tentang kebenaran pencabulan terhadap anaknya.
"Setelah ditanyai, akhirnya AL mengkui perbuatannya dan AL mengaku sudah dua kali melakukan perbuatan cabul tersebut. Dilakukan di dua tempat berbeda, selanjutnya pelapor bersama warga setempat membawa pelaku dan menyerahkannya ke Polsek Bagan Sinembah untuk melaporkan kejadian tersebut guna pengusutan lebih lanjut," pungkas Baim. (bud)
Comments