Hasil Rekrutmen PPK se Labuhanbatu Disoal, Ini Kata Bawaslu
LABUHANBATU
suluhsumatera : Pengumuman hasil wawancara rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu tahun 2020 yang diumumkan KPUD Labuhanbatu mendapat sorotan sejumlah kalangan.
Pasalnya, ada dugaan beberapa nama yang diumumkan dan dinyatakan lolos menjadi PPK karena memiliki hubungan personal dengan komisioner KPUD, berstatus sebagai PNS, guru, perangkat desa serta profesi lainnya yang mendapat honor dari APBN.
Ketua DPK PKPI Labuhanbatu, Lamhot Juliher Sitorus yang dimintai tanggapan oleh wartawan, Selasa (18/02/2020) di Rantauprapat menegaskan, bahwa hal ini harus segera diluruskan agar tidak menimbulkan dampak dalam pelaksanaan Pilkada nanti.
"Untuk itu saya mengimbau dan mengajak masyarakat atau pihak-pihak yang memiliki bukti-bukti yang akurat untuk segera melapor ke Bawaslu agar segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan aturan berlaku," katanya.
"Ini penting untuk memastikan semua proses dan tahapan pelaksanaan Pilkada berjalan lancar sesuai aturan berlaku. Kita tidak ingin Pilkada ini dikotori dengan prilaku oknum yang memanfaatkan situasi yang ada untuk kepentingan pribadi atau kelompok," tegasnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Labuhanbatu, Makmur Munthe, SH ketika dikonfirmasi via telepon seluler menjelaskan, dalam UU tentang Pemilu tidak ada menyatakan bahwa guru/ASN dilarang mengkuti tes dan menjadi anggota PPK.
"Asalkan mendapatkan izin atasan berkaitan dengan pekerjaan penuh waktu sebagai petugas PPK," katanya.
Bila merujuk UU lainnya, yakni UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa pada pasal 51 huruf i, berbunyi, perangkat desa dilarang merangkap jabatan lainnya yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Begitu juga dengan anggota BPD, pada Pasal 64 huruf i, berbunyi, bahwa terdapat larangan bagi BPD merangkap sebagai jabatan lainnya yang ditentukan dalam peraturan perundang- undangan.
"Dalam menindaklanjuti hal ini, kami akan menyurati KPUD Labuhanbatu dan Dinas PMD untuk mengkonfirmasi kebenaran orang-orang yang diduga masuk sebagai anggota PPK tersebut adalah berprofesi sebagai pendamping desa atau BPD. (jr)
Comments