Ibu Rumah Tangga di Kampungrakyat Ini Diringkus Polisi Karena Miliki Sabu-sabu
KAMPUNGRAKYAT
suluhsumatera : Seorang wanita berinisial MS alias L, 30 warga Dusun lV Sidodadi, Desa Perkebunan Teluk Panji, Kec. Kampungrakyat, Kab. Labuhanbatu Selatan (Labusel), diringkus personel Unit Reskrim Polsek Kampungrakyat, Selasa (11/02/2020).
Wanita yang berstatus sebagai ibu rumah tangga itu diringkus karena memiliki sabu-sabu.
Kapolsek Kampungrakyat, AKP. Eri Prasetyo melalui Kanit Reskrim, Iptu. Sahat Lumbangaol kepada wartawan, Rabu (12/02/2020) menerangkan, MS ditangkap saat sedang menunggu pelanggan yang akan membeli sabu-sabu di samping rumahnya di Dusun IV Sidodadi, Desa Perkebunan Teluk Panji.
Dijelaskan, sebelumnya petugas Unit Reskrim Polsek Kampungrakyat mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah MS sering dijadikan tempat transaksi jual beli sabu-sabu.
Berbekal informasi tersebut, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi kediaman tersangka.
Tidak lama kemudian, petugas yang melakukan pengintaian melihat MS dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berada di samping rumahnya. Diduga saat itu ia sedang berkomunikasi menggunakan Hp dengan salah seorang pelanggan.
Kemudian, petugas langsung mendekati tersangka MS. Pada saat itu, petugas melihat satu kotak berwarna putih di samping sebelah kiri tersangka.
Petugas pun menyuruh tersangka MS mengambil dan membuka kotak tersebut, ternyata di dalam kotak warna putih itu terdapat beberapa bungkus plastik klip transparan berukuran kecil berisi sabu-sabu.
Setelah diinterogasi petugas, MS mengakui sabu-sabu yang berada di dalam kotak putih tersebut miliknya.
Selanjutnya, disaksikan Kepala Dusun IV Sidodadi, Desa Perkebunan Teluk Panji, Susianto, petugas melakukan penggeledahan rumah tersangka.
Guna proses hukum lebih lanjut, petugas kemudian membawa tersangka berikut barang bukti sabu-sabu ke Mapolsek Kampungrakyat. (jr)
Comments