Jual Sabu-sabu ke Polisi, Pria di Labura Ini Ditangkap
NA IX-X
suluhsumatera : Pria berinisial FRH, 23 warga Dusun Dua, Desa Aek Marbatu, Kec. Aek Na IX-X, Kab. Labuhanbatu Utara
(Labura) ditangkap, karena menjual sabu-sabu ke Tim Opsnal Reskrim Polsek NA IX-X.
Kapolsek NA IX-X, AKP. Maralidang Harahap membenarkan penangkapan penjual Narkoba oleh Tim Opsnal dalam rangka Operasi Antik Toba 2020 tersebut.
"Benar, kemarin siang sekira pukul 13.00 WIB, tim menangkap penjual Narkoba," ujarnya melalui seluler, Sabtu (01/02/2020) kepada wartawan.
Dijelaskan, penangkapan itu bermula, pada Jumat (31/01/2020) sekira pukul 11.30 WIB, Tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Dusun II, Desa Aek Marbatu sering terjadi teransaksi sabu-sabu oleh tersangka FRH.
Kemudian Kanit Reskrim, Ipda. R. Manik bersama tim langsung bergerak menuju lokasi, kemudian melakukan penyamaran.
FRH kemudian datang bersama seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan menaiki sepeda motor dan menjual satu paket sabu-sabu kepada tim. Selanjutnya, tim langsung menangkap tersangka dan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu.
"Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Na IX-X untuk diproses secara hukum," tandasnya. (jr)
Comments