Maju dari Jalur Independen di Pilkada Pematangsiantar, Ojak- Efendi Daftarkan Syarat Dukungan ke KPUD
PEMATANGSIANTAR
suluhsumatera : Bakal pasangan calon Walikota-Wakil Walikota, Ojak Naibaho-M Efendi Siregar (OKE) yang maju dari jalur perseorangan pada Pilkada 2020 Kota Pematangsiantar, menyerahkan berkas dukungan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pematangsiantar, Minggu (23/02/2020).
Meski maju dari jalur perseorangan, kedatangan pasangan OKE ke KPUD didampingi sejumlah kader senior PDI-Perjuangan. Ojak Naibaho, yang merupakan mantan Wakil Ketua DPRD Simalungun dua periode (2004-2009 dan 2009-2014), menyerahkan berkas dukungan sebanyak 19.254 lembar yang tersebar di delapan kecamatan dan 53 kelurahan.
Ojak mengatakan, maju pada Pilkada Kota Pematangsiantar dari jalur perseorangan bersama M. Efendi Siregar yang juga merupakan mantan Anggota DPRD Pematangsiantar periode 2014-2019 ini, karena ingin mengabdikan diri untuk masyarakat dan Kota Pematangsiantar.
"Saya Ojak Naibaho dan M Efendi Siregar ingin mengabdikan diri bagi rakyat dan Kota Pematangsiantar, karena saya tinggal dan besar di kota ini," ujar Ojak disela-sela penyerahan berkas dukungan dik Kantor KPUD Pematangsiantar.
Dikatakan, tujuan utama menjadi pemimpin di Kota Pematangsiantar untuk membersihkan Pungki dan KKN di lingkungan pemerintahan, memajukan pembangunan daerah, dan mensejahterakan masyarakat. Sehingga lanjut dia, motto Pemangsiantar Sejahtera dapat diwujudkan.
Sebelumnya, Ketua KPUD Pematangsiantar, Daniel MD Sibarani mengatakan, sesuai keputusan KPUD Pematangsiantar No. 56 tahun 2019 bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota dari jalur perseorangan yang akan ditetapkan sebagai pasangan calon pada Pilkada 2020 Pematangsiantar, harus menyerahkan berkas dukungan minimal 17.910 yang tersebar di lima kecamatan.
"Setelah berkas dukungan diterima, akan diverifikasi jumlah dan pada 19-26 Februari serta 27 Februari hingga 25 Maret dilakukan verifikasi faktual, kemudian 26 Maret hingga 15 April oleh PPS untuk keaslian berkas dukungan," ujar Daniel.
Kemudian tahapan selanjutnya kata Daniel, dilakukan rekapitulasi pada tingkat kecamatan, mulai 16-22 April, rekapitulasi di KPUD Pematangsiantar, pada 23-24 April dan pemberitahuan ke bakal calon, pada 27-28 April apakah memenuhi syarat atau tidak.
Disebutkan, jika masih belum lengkap, berkas dukungan bakal calon masih diminta dilengkapi syarat perbaikan dukungan, pada 29 April-1 Mei, pada 27 Mei sudah diketahui kelengkapan berkas untuk calon perseorangan, dan pendaftaran calon pada 16-18 Juni bersamaan dengan calon dari partai politik.
Daniel menambahkan, hingga 23 Februari yang merupakan batas akhir penyerahan berkas Balon walikota-wakil walikota, untuk Pilkada 2020 ini, baru satu pasangan bakal calon yang mendaftar ke KPUD Pematangsiantar, yakni Ojak Naibaho-M Efendi Siregar "OKE". (syahru)
Comments