Memenuhi Syarat, Berkas Dukungan Pasangan Ojak Naibaho-M Efendi Siregar Diterima KPUD Pematangsiantar
PEMATANGSIANTAR
suluhsumatera : Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pematangsiantar menyatakan berkas dukungan yang didaftarkan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar dari jalur perseorangan Ojak Naibaho-M. Efendi Siregar (OKE) dapat diterima, karena memenuhi syarat dukungan dan sebaran.
Ketua KPUD Pematangsiantar, Daniel Manompang Dolok Sibarani kepada wartawan, Senin (24/02/2020) mengatakan, dari hasil pengecekan yang dilakukan, sebanyak 19.145 berkas dukungan memenuhi syarat, dari 19.254 yang didaftarkan, pada Minggu (23/02/2020).
Sedangkan untuk sebaran kata Daniel, berkas dukungan yang disampaikan pasangan OKE juga memenuhi syarat di delapab kecamatan dari ketentuan minimal daerah sebaran lima kecamatan yang ada di Kota Pematangsiantar.
"Berkas dukungan padangan bakal calon walikota dan wakil walikota di Pilkada 2020 dari jalur perserorangan atas nama Ojak Naibaho-M. Efendi Siregar (OKE) memenuhi syarat, baik dari jumlah maupun sebarannya," ujar Daniel.
Sambung Daniel, selanjutnya KPUD Pematangsiantar akan melakukan proses ferivikasi administrasi dan faktual serta rekapitulasi hingga akhir April nanti, untuk ditetapkan memenuhi syarat atau tidak, pasangan OKE mendaftar sebagai calon walikota dan wakil walikota pada Pilkada Pematangsiantar.
Ojak Naibaho yang dihubungi terpisah, mengaku yakin pihaknya akan maju di Pilkada 2020 melalui jalur perseorangan dengan dukungan rakyat.
"Dukungan yang disampaikan kepada pasangan Ojak Naibaho dan M. Efendi Siregar murni dari rakyat, karena itu berkas dukungan yang disampaikan dapat diterima KPUD," sebut Ojak.
Dia mengajak kepada masyarakat Kota Pematangsiantar tidak mengedepankan pemberian materi dalam memilih pemimpinnya, namun yang dibutuhkan adalah ketulusan dan keyakinan masyarakat untuk memilih pemimpinnya kedepan, guna mewujudkan Siantar Sejahtera. (syahru)
Comments