Pembentukan Pansus Banjir DKI Jakarta Disetujui
JAKARTA
suluhsumatera : Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Banjir untuk meninjau dan mendalami permasalahan banjir di Ibukota disetujui oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.
"Telah disepakati bahwa DPRD Provinsi DKI Jakarta membentuk Panitia Khusus Banjir," kata Ketua DPRD DKI Prasetio Edi dalam surat edaran kepada fraksi-fraksi di DPRD DKI yang salinannya juga diterima ANTARA di Jakarta, Kamis (27/02/2020).
Dilansir dari laman antaranews, Prasetio menyetujui Pansus Banjir berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI pada Senin (24/2).
"Diharapkan masing-masing fraksi mengutus anggotanya dalam waktu yang tidak terlalu lama," ujar pria yang akrab yang dipanggil Pras itu.
Dalam surat edaran itu, pembentukan Panitia Khusus Banjir disesuaikan dengan aturan yang tertuang dalam pasal 65 Peraturan Pemerintah 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.
Pasal itu memiliki ketentuan bahwa jumlah anggota pansus paling banyak diisi oleh 25 anggota dewan dari berbagai fraksi.
"Diharapkan masing-masing fraksi mengutus anggotanya dalam waktu yang tidak terlalu lama," kata Pras.
Berikut komposisi yang dicantumkan dalam surat edaran untuk dipenuhi oleh masing- masing partai seperti Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan harus diisi enam orang, Fraksi Partai Gerindra (5 orang), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (4 orang), Fraksi Partai Demokrat (2 orang) dan Fraksi Partai Amanat Nasional (2 orang).
Kemudian, Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (2 orang), Fraksi Partai Nasdem (2 orang), Fraksi Partai Golkar (1 orang) dan Fraksi Partai PKB-PPP (1 orang).
Pras menambahkan nantinya seusai nama- nama telah diajukan oleh fraksi-fraksi terkumpul, pansus dapat segera langsung bekerja usai menentukan fungsi dan tugas pokoknya.
"Sudah tinggal pelaksanaannya. Nanti bergulir mempertanyakan berapa kali banjir gitu. Sudah bisa mulai kerja," kata Pras. (*)
Comments