Pengacara Tersangka Cekcok Kasus Soal Nasi Goreng yang Tewaskan Abadi Bangun, Minta Dilepas
![]() |
Para tersangka gara-gara cekcok soal nasi goreng berujung tewasnya Abadi Bangun. Foto: Istimewa |
Seperti yang dilaporkan detikcom, ketiga tersangka itu ialah pengelola Delicious Coffe, Mahyudi, serta dua karyawan cafe tersebut, Agus Salim dan Mursalin.
"Saya minta sebenarnya ini dikeluarkan dari tahanan karena membela diri dan menurut hukum. Kalau untuk demi kepentingan umum ini harus dideponering oleh jaksa, kalau polisi di-SP3," ujar Pengacara para tersangka, Syarwani, Rabu (5/2/2020).
Dia menilai saat itu Abadi Bangun lebih dulu menyerang kafe tersebut. Dia mengatakan saat itu Mahyudi tidak menyebabkan tewasnya Abadi karena hanya membela diri akibat diserang dengan parang lebih dulu oleh Abadi.
"Mahyudin datang selaku pengelola. Dia bertanggung jawab ke karyawannya. 'Ada apa ini bang? Bisa bicara baik-baik?'. Nggak ada apa-apa langsung diujungkan parang sama preman itu ke mukanya (Mahyudin)," ucap Syarwani.
"Untuk pembelaan dirinya, ditengoknya ada balok. Kan dia habis ngecor parit dekat cafenya itu. Diambilnya kayunya itu hanya untuk melumpuhkan saja. Jatuh, berdarah, dia mengapakan tangannya udah dia pergi ke kamar kosnya. Nggak ada memerintahkan siapapun," sambungnya.
Dia menyebut Agus dan Mursalin juga memukul Abadi untuk melumpuhkan dan menjauhkan parang dari tangan Abadi.
Syarwani menyebut seharusnya kliennya tidak bisa dijerat pidana karena membela diri. Dia juga meminta garis polisi di Delicious Coffee dilepas.
"Jadi di pasal 49 (KUHP) disebutkan, barang siapa dengan terpaksa menyelamatkan dirinya, orang lain dan harta bendanya atas perbuatan melawan hukum yang nyata menyerang, nggak boleh dipidana itu,"
Sementara itu, polisi mengatakan bakal tetap melanjutkan proses hukum ketiga tersangka. Polisi juga sudah memeriksa saksi-saksi terkait kejadian ini.
"Nanti kita buktikan di pengadilan, begitu saja. Proses penyidikan akan tetap kami lanjutkan untuk kami kirim ke Kejaksaan," ucap Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak.
Sebelumnya, peristiwa itu terjadi pada Rabu, pukul 02.00 WIB di Jalan Pasar Baru, Padang Bulan tepatnya di Delicious Coffe. Awalnya, korban bernama Abadi Bangun, warga Gang Budi Utomo, meminta nasi kepada karyawan. Kemudian, karyawan itu menanyakan kepada pemiliknya terlebih dahulu, namun tiba-tiba korban memecahkan kaca rak dagangan dan meninggalkan lokasi.
Setelah pergi, beberapa menit kemudian korban datang lagi dengan membawa sebilah parang. Karyawan warung itu yang melihat, langsung berlarian ke Delicious Coffe. Korban pun datang ke tempat tersebut.
"Sesampai di Delicious Coffe, pemiliknya menghampiri korban dan menanyakan ada masalah apa. Korban malah mengayunkan parang yang ada di tangannya. Pemiliknya pun spontan menangkis dan memukul korban di bagian lehernya," sebut Maringan.
Setelah itu, massa yang ada di lokasi mengeroyok korban hingga dinyatakan meninggal dunia. Polisi kemudian menetapkan Mahyudin, Mursalin dan Agus Salim sebagai tersangka. Ketiganya dijerat dengan pasal 338 Subs 170 juncto 351 ayat (3) KUHP.
Comments