Pengedar Sabu Asal Tambusai Rohul Diciduk Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah
BAGAN SINEMBAH
suluhsumatera : Seorang pria warga Dalu-dalu RT01 RW01, Kel. Tambusai Tengah, Kec. Tambuasai, Kab. Rokan Hulu (Rohul) berinisial RP alias Rio, 32 diamankan Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah atas kepemilikan sabu-sabu di Jl. Jenderal Ahmad Yani, Kel. Bagan Batu Kota, Kec. Bagan Sinembah, Kab. Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, Kamis (20/2/2020) kemarin.
Informasi yang dihimpun dari Mapolsek Bagan Sinembah menyebutkan, bahwa saat akan diamankannya RP alias Rio, salah seorang rekannya melarikan diri.
Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Panangian, SH, MSi melalui Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah, Iptu. Nur Rahim,?SIK membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang warga Kab. Rohul yakni RP alias Rio.
"Benar, bahkan dari hasil interogasi yang dilakukan RP ini adalah pengedar serta pemakai," beber Kanit Reskrim kepada wartawan, Jumat (21/02/2020) di Bagan Batu.
Dijelaskan, krolonogi penangkapan tersebut bermula, pada Kamis (20/02/2020) sekira pukul 17.30 WIB, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jl. Jenderal Ahmad Yani.
Atas informasi tersebut, Kapolsek Bagan Sinembah selanjutnya melalui Kanit Reskrim memerintahkan Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Selanjutnya, personel segera melakukan serangkaian penyelidikan ke TKP yang kemudian sekira pukul 18.15 WIB, Tim opsnal Polsek Bagan Sinembah yang dipimpin Ipda M Pasaribu di TKP melihat dua orang pria berada di tempat kejadian yang mana ciri-ciri pelaku sudah diketahui.
Kemudian, Tim Opsnal mendatangi kedua pria tersebut yang seketika itu salah satu pelaku langsung melarikan diri dengan mengunakan kendaraan sepeda motor.
Terhadap pelaku lainnya dilakukan interogasi dan pemeriksaan dengan cara penggeledahan terhadap pelaku yang mengaku bernama RP alias Rio.
Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan tepat dibawah kaki pelaku, satu buah bungkus pelastik hitam yang kemudian Tim Opsnal menyuruh pelaku untuk membuka bungkusan tersebut.
Ketika dibuka bungkusan tersebut, didalamnya terdapat satu pelastik bening yang berisikan sabu-sabu.
Sedangkan pada pelaku ditemukan satu lembar kertas timah rokok, satu buah kaca pirek, satu jarum sumbuh, satu sendok sekop yang terbuat dari pipet air mineral, dan uang kontan Rp130 ribu yang disimpan pada saku celananya.
"Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna peroses lebih lanjut. Sedangkan pelaku, mengakui bahwa semua barang bukti itu adalah miliknya," tandasnya. (bud)
Comments