Pengendara Sepeda Motor Revo di Aek Natas Ini Ditangkap Polisi Karena Miliki Sabu-sabu
LABUHANBATU UTARA
suluhsumatera : Pengendara sepeda motor Honda Revo, berinisial ST, 27 warga Lingkungan I Jarinjing, Kel. Bandar Durian, Kec. Aek Natas, Kab. Labuhanbatu Utara (Labura), ditangkap polisi ketika melintas di Dusun II, Desa Simonis, Kec. Aek Natas, karena membawa sabu-sabu.
Dari tersangka petugas mengamankan satu plastik klip transfaran berisikan sabu-sabu, satu unit Hp Nokia, satu lembar uang kertas pecahan Rp50 ribu, dan satu unit sepeda motor Honda Revo Fit BK4802YBM.
"Benar, kemarin tim Unit Reskrim menangkap pria pemilik narkoba jenis sabu-sabu," ungkap Kapolsek Aek Natas, AKP. JH Pasaribu kepada wartawan.
Dijelaskan, penangkapan bermula saat Unit Reskrim Polsek Aek Natas mendapat informasi dari masyarakat, ada seorang laki-laki mengendarai sepeda motor membawa sabu-sabu.
Berdasarkan informasi tersebut kata dia, personel langsung bergerak dan tepatnya di Dusun II Desa Simonis, personel langsung menghadang dan memberhentikan pengendara sepeda motor sesuai informasi yang diterima.
Menurutnya, petugas kemudian melakukan pengeledahan terhadap pengendara itu dan menemukan satu plastik klip transparan berisi sabu-sabu, dan barang bukti lainnya.
"Kemudian petugas mengamankan tersangka dan barang bukti serta sepeda motor lalu membawanya ke Polsek Aek Natas untuk diproses sidik," tandasnya. (jr)
Comments