Polsek Bagan Sinembah Ciduk Pengedar Narkoba, 1,14 Gram Sabu Disita
BAGAN SINEMBAH
suluhsumatera : Pria berinisial RT alias Redo, 32 warga Dusun Simpang Pujud, Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kec. Bagan Sinembah, Kab. Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, diamankan dari kediamannya oleh tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah, Jumat (28/02/2020), atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
Informasi yang didapat dari Mapolsek Bagan Sinembah, tersangka RT alias Redo diringkus tim Opsnal dari kediamannya. Saat diamankan polisi, tersangka sedang duduk-duduk di dalam ruangan rumah.
"Pihak kita langsung melakukan penggeledahan rumah tersangka. Saat dilakukannnya penggeledahan itu, tim didampingi oleh aparat desa setempat," terang Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol. Panangian, SH, MSi melalui Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah, Iptu. Nur Rahim, SIK, pada Jumat malam.
Pria yang karib disapa Baim itu membeberkan, penangkapan tersangka itu bermula masuknya informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, tentang adanya penyalahgunaan sabu-sabu di TKP.
Berdasarkan informasi tersebut, tim memberitahukan kepada Kapolsek Bagan Sinembah yang selanjutnya Kapolsek melalui Kanit Reskrim memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Selanjutnya, tim melakukan serangkaian penyelidikan ke TKP yang dimaksud dan sekira pukul 18.20 WIB, polisi yang dipimpin Ipda. M. Pasaribu meluncur ke TKP. Petugas saat itu melihat tersangka sedang duduk-duduk di dalam rumah dan langsung diringkus.
Lanjut Baim lagi, tim opsnal berlanjut melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka yang didampingi langsung oleh tersangka serta diketahui oleh aparat desa setempat.
Saat dilakukan penggeledahan personel menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 1,14 gram. Selanjutnya polisi membawa tersangka beserta barang bukti ke Polsek Bagan Sinembah guna peroses lebih lanjut.
Sedangkan barang bukti yang disita yakni, satu bungkus kotak rokok yang berisikan satu bungkus plastik bening klip merah yang di dalamnya terdapat empat bungkus paket kecil yang masing-masing berisikan sabu-sabu, satu kaleng kecil warna merah yang di dalamnya terdapat satu bungkus paket kecil berisikan sabu-sabu, dua bungkus plastik bening ukuran sedang yang di dalamnya masing-masing berisikan bungkusan bungkusan kosong plastik bening berukuran kecil, dua set mancis, satu gunting, tiga pipet ukuran kecil dan dua pipa plastik bening ukuran kecil yang tersambung di tutup botol minuman.
"Dan dari hasil interogasi, tersangka adalah pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu-sabu," pungkas Baim. (bud)
Comments