Polda Riau Ungkap Kasus Perdagangan Kulit dan Organ Harimau Sumatera di Inhu
RIAU
suluhsumatera : Polda Riau kembali mengungkap jaringan perdagangan organ harimau.
Sebanyak tiga pelaku yang membawa dan menyimpan bagian tubuh Harimau Sumatera yang sudah mati, diringkus polisi di Jalan Arjuna, Dusun IV RT/RW 002/091, Kel. Candi Rejo, Kec. Pasir Penyu, Kab. Indragiri Hulu (Inhu), Sabtu (15/02/2020) siang.
Ketiga tersangka yang diamankan yakni, MN bin KR, 45 warga Desa Balai Rajo, Kec. Tujuh Ilir, Tebo, Jambi, RT, 57 warga Jorong Koto Baru, Desa Sisawah, Sumpur Kudus, Sijunjung, Sumatera Barat, dan AT, 43 warga Desa Seresam, Siberida, Inhu, Riau.
Para pelaku merupakan kurir yang bertugas mengantar kulit dan tulang harimau dari Tebo Jambi oleh eksekutor berinisial AT (DPO) dengan upah Rp2 juta. Organ tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada seseorang berinisial HN (DPO) di Air Molek, Kab. Inhu.
Organ Harimau Sumatera yang diperjualbelikan tersebut antara lain, satu lembar kulit, empat taring, dan satu karung berisi tulang-belulang si Raja Hutan disimpan dalam plastik dan karung.
"Tim menerima informasi jual beli bagian tubuh Harimau Sumatera, Jumat lalu. Ketiga tersangka membawa bagian tubuh Harimau Sumatera dari daerah Muara Tebo, Jambi menggunakan mobil Toyota Avanza D1606ABK," kata Kapolda Riau, Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi, SH, SIK, MSi melalui Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, melalui siaran pers, Minggu (16/02/2020).
Sunarto menjelaskan, ketiga pelaku mengaku akan mengantarkan bagian tubuh harimau tersebut kepada seseorang di daerah Air Molek, Inhu.
"Ketiga tersangka kita amankan dan dibawa bersama barang bukti ke Mapolda Riau di Pekanbaru guna penyidikan lebih lanjut," pungkas Sunarto.
Maraknya praktek perdgangan illegal kulit dan organ Harimau Sumatera karena motif tingginya harga jual organ harimau di pasar gelap.
Dibeberkan, selembar kulit harimau bisa dijual dengan harga sekira Rp30 juta-Rp80 juta, taring harimau Rp500 ribu-Rp1 juta per buah, dan tulang harimau laku Rp2 juta per kilo di pasar gelap.
Diutarakan, harga tinggi itu disinyalir menjadi alasan para penyelundup untuk nekat melakukan aksi kejahatannya.
Menurutnya, Indonesia sebagai bagian dari dunia internasional, akan menghentikan kejahatan penyelundupan satwa tersebut, mengingat satwa itu sudah dalam kategori terancam punah.
"Ini bentuk kejahatan terorganisir dengan sistem terputus. Satu dengan lainnya memiliki tugas dan perannya masing-masing. Polda Riau akan terus perangi dan ungkap perdagangan illegal ini," pungkasnya. (ril/bud)
Comments