Polisi Tangkap Pemilik Tanaman Ganja di Areal Perkebunan Kelapa Sawit di Simalungun, Enam Batang Pohon Ganja Diamankan
SIMALUNGUN
suluhsumatera : Tim Opsnal Polsek Tanah Jawa menangkap ES, salah seorang pemilik tanaman ganja yang ditanam di lokasi perkebunan kelapa sawit miliknya di Kab. Simalungun, pada Jumat (07/02/2020).
Penangkapan tersangka ES, pemilik tanaman ganja ini berawal dari adanya informasi kepada Polsek Tanah Jawa, pada Jumat lalu, yang mengatakan adanya tanaman ganja di lokasi perkebunan kelapa sawit yang berada di Huta VIII Bagot Pulohan, Nagori Buntu Turunan, Kec. Tanah Jawa.
Tim Opsnal Polsek Tanah Jawa kemudian melakukan pengecekan ke lokasi dimaksud dan menemukan enam batang tanaman ganja yang ditanam di sela-sela pohon kelapa sawit yang sudah mati.
Polisi lalu melakukan pencarian terhadap tersangka. Setelah menemukan dan mengamankan pemilik tanaman ganja ini, tim langsung membawanya kembali ke lokasi.
Tersangka yang mengakui sebagai pemilik tanama ganja ini langsung diamankan bersama barang bukti sebanyak enam batang pohon ganja yang disaksikan oleh kepala dusun dan warga setempat.
Untuk selanjutnya tersangka bersama barang bukti diboyong ke Mapolsek Tanah Jawa untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui menanam pohon ganja di lokasi perkebunan kelapa sawit miliknya.
Menurutnya, usia tanaman ganja yang ditanamnya telah mencapai tujuh minggu dengan tinggi batang mencapai 40 Cm-60 Cm. (syahru)
Comments