PSK yang Digerebek Anggota DPR RI Andre Rosiade Dibebaskan Polisi, Ini Alasannya
![]() |
Anggota DPR RI Andre Rosiade bersama tim Ditreskrimsus Polda Sumbar menggerebek prostitusi online di Padang, Minggu (26/1/2020). Foto: Kompas |
N menyelesaikan permohonan penangguhan penanganan pada Sabtu (8/2/2020) sekitar pukul 22.00 WIB.
Perempuan asal Jawa Barat itu pun meninggalkan Polda Sumbar sekitar pukul 23.15 WIB seperti yang dilaporkan Kompas.com.
"Betul sekitar pukul 22.00 WIB administrasinya sudah selesai dan satu seperempat jam kemudian meninggalkan Mapolda Sumbar," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat dihubungi Kompas.com, Minggu (9/2/2020).
Stefanus mengatakan, pihak keluarga menjamin penangguhan penahanan N. Polisi juga menyetujui penangguhan penahanan itu karena N memiliki anak berusia 1 tahun.
"N juga sudah berjanji melalui pernyataan tertulis tidak akan menghilangkan barang bukti," jelas Stefanus.
Kasus prostitusi daring yang menjerat N tetap berlanjut. Perempuan asal Jawa Barat itu harus melapor dua kali dalam seminggu ke Polda Sumbar.
"Jika berkasnya selesai segera dilimpahkan ke kejaksaan," kata Stefanus.
Sebelumnya diberitakan, Polda Sumbar menetapkan wanita pekerja seks komersial (PSK) N (27) yang ditangkap polisi saat transaksi di sebuah hotel berbintang di Padang sebagai tersangka.
N ditangkap bersama dengan mucikarinya AS (24) setelah polisi mendapatkan laporan dari anggota DPR RI Andre Rosiade pada Minggu (26/1/2020).
"Setelah kita dalami kasusnya ternyata N dan AS adalah pelaku. N bukan korban tapi pelaku yang dijerat dengan Undang-Undang No. 19 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Stefanus.
Comments