Satres Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar dan Gerebek Rumah Terduga Bandar Sabu-sabu
SIMALUNGUN
suluhsumatera : Satres Narkoba Polres Simalungun menangkap seorang tersangka pengedar Narkoba jenis sabu-sabu, berinisial Ew, 45 warga Jalan Nagur, Kel. Martoba, Kec. Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, yang biasa beroperasi di wilayah Kab. Simalungun.
Tersangka ditangkap di Jalan Asahan KM 2, Nagori Pamatang Simalungun, Kec. Siantar, Kab. Simalungun, pada Rabu (26/02/2020) saat akan menjual atau mengedarkan sabu-sabu.
Dari tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip berisi sabu-sabu seberat 3,16 gram dan satu unit Hp android merek Samsung.
Dari interogasi terhadap tersangka, diketahui tersangka mendapat sabu-sabu dari seseorang, berinisial Za warga Jalan Patimura Ujung, Kel. Tomuan, Kec. Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Untuk menindakjanjuti informasi ini, petugas Satres Narkoba Polres Simalungun, dibantu Satres Narkoba Polres Siantar disaksikan lurah setempat dan warga, langsung melakukan penggerebekan di rumah Za, terduga bandar sabu-sabu, pada Rabu (26/02/2020) sekira pukul 15.00 WIB.
Namun di rumah tersebut, polisi tidak menemukan Za berada di dalam rumahnya. Kemudian disaksikan oleh Lurah Tomuan, Sunardi, lalu personel Satres Narkoba Simalungun menggeledah rumah Za dan hanya menemukan barang bukti pipet.
Boru Gultum, yang merupakan Bibi Za saat ditanya oleh petugas tidak bersedia menjawab petugas dan hanya mengatakan “Kemarin dia sudah ditangkap, pada 17 Januari lalu, sehari dia ditahan terus dipulangkan polisi Siantar lagi, katanya tidak ada barang bukti,” ujar Bibi Za, Boru Gultom dengan nada tinggi kepada petugas.
Tidak berhasil menemukan Za, Tim Satres Narkoba Polres Simalungun langsung membawa Ew ke kantor Satres Narkoba Polres Simalungun untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. (syahru)
Comments