2 dari 3 Perampok Sopir Truk Pengangkut Jeruk, Ditembak Petugas Sat Reskrim Polres Simalungun
![]() |
Kapolres Simalungun, didampingi Kabag Ops, Kasat Reskrim dan Kasubbag Humas Saat Melakukan Press Rilis di Aspol Polres Simalungun. Foto: suluhsumatera/syahru.
|
SIMALUNGUN
suluhsumatera : Seorang pelaku perampokan terhadap sopir truk pengangkut jeruk, Romi Yulianto, 42 warga Jalan Ahmad Yani Suka Rukun, Bagan Batu, Kec. Bagan Sinembah, Kab. Rokan Hiilir (Rohil), Propinsi Riau, pada Jumat (28/02/2020) lalu, terpaksa dihadiahi timah panas pada kakinya, setelah melawan dan berusaha kabur saat akan ditangkap oleh Tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Simalungun, Rabu (04/02/2020) dini hari.
Hal itu diungkap Kapolres Simalungun, AKBP. Heribertus Ompusunggu, SIK, MSi didampingi Kasat Reskrim, AKP. M. Agustiawan, SIK dan Kanit I Jatanras, Iptu. Yuken Saragih, Kabag Ops, Kompol. Widodo, saat menggelar press rilis di lapangan, Asrama Polisi (Aspol) Polres Simalungun, Jalan Asahan, Kec. Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Kamis (05/03/2020).
Dia menjelaskan, pengungakapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan terhadap Sat Reskrim, yang sebelumnya salah satu pelaku berhasil diamankan petugas, berikut barang bukti yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya yakni, mobil Toyota Avanza Veloz BB1153MC.
Dua pelaku yang ditembak oleh Tim Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun ini, SS alias Ca, 52 warga Huta Parbaba Dolok, Desa Pagoda, Kec. Pangururan, Kab. Samosir dan JD alias An alias Ba, 40 warga Jalan Sriwijaya, Kota Pematangsiantar. Keduanya diamankan dari daerah Tanjung Pinggir, Kel. Tanjung Pingir, Kec. Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Keduanya ditembak petugas karena berusaha kabur dan melakukan perlawanan saat akan diamankan.
Dijelaskan oleh Kapolres Simalungun, Heribertus kawanan perampok ini berjumlah enam orang, melancarkan aksinya menggunakan mobil dan peralatan yang sudah dipersiapkan para pelaku.
Dari enam pelaku, Tim Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun telah mengamankan tiga pelaku, sedangkan tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni P, S, dan RS.
Akibat Perbuatanya, para pelaku terancam Pasal 365 ayat 2 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (syahru)
Comments