2 Tahun Kendaraan Nunggak Pajak, Bakal Dilarang Beroperasi
JAKARTA
suluhsumatera : Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mewacanakan, kendaraan yang menunggak pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) selama dua tahun, terancam akan dihapus registrasi dan identifikasi (regident) serta dilarang digunakan di jalan raya.
"Itu masih tahap sosialisasi," kata Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol. Arif Fazlurrahman saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Dilansir dari laman antaranews, Arif menuturkan, kepolisian akan menghapus nomor registrasi dan identifikasi, serta tidak dapat didaftarkan kembali bagi kendaraan yang menunggak pajak dua tahun.
Akibat penghapusan regident itu dijelaskan Arif, maka pemilik kendaraan dilarang mengoperasikan atau menggunakan kendaraannya di jalanan.
"Kalau sudah dihapuskan tidak bisa didaftarkan kembali, sehingga kendaraannya tetap bisa dimiliki namun tidak bisa dioperasionalkan," ujar Arif.
Arif membantah rencana polisi akan menghancurkan kendaraan yang telah menunggak pajak selama dua tahun tersebut.
Rencana pemberlakuan penghapusan regident bagi pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak dua tahun itu kemungkinan dimaksudkan untuk mengatasi kemacetan lalu lintas dan membatasi volume kendaraan di jalanan, serta menertibkan tunggakan wajib pajak kendaraan.
Wacana penghapusan regident bagi kendaraan yang menunggak pajak dua tahun berdasarkan Pasal 73-75 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (*)
Comments