48 Desa di Asahan yang Belum Terdaftar Harus Ikuti BPJamsostek
ASAHAN
suluhsumatera : Sebanyak 48 desa dari 177 desa di Kab. Asahan, belum terdaftar sebagai peserta BPJamsostek.
Bupati Asahan, H. Surya diwakili Asisten I Pemkab Asahan, Jhon Hardi Nasution meminta desa yang belum terdaftar, agar segera ikut menjadi peserta BPJamsostek.
"Program ini wajib diikuti," tegas Jhon kepada kepala desa dalam rapat koordinasi tentang laporan evaluasi kepesertaan perangkat desa se Kab. Asahan, Senin (09/03/2020) di Aula Melati Pemkab Asahan.
Untuk memperluas kepesertaan dan menerima manfaat program jaminan perlindungan sosial, Jhon menyatakan bahwa Pemkab sudah melakukan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kisaran dan telah mengeluarkan Peraturan Bupati No. 43 tahun 2018 tentang Kewajiban Kepesertaan Jamsostek dalam Memberikan Pelayanan Publik.
"Saya berharap dengan rapat evaluasi yang dilakukan bisa memberikan pemahaman kepada seluruh kades serta dapat melindungi dan mensejahterakan masyarakat," sebut Jhon.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Asahan, Moch. Faisal melaporkan berharap dengan rapat tersebut akan banyak perangkat desa yang sadar betapa pentingnya jaminan perlindungan sosial tergabung dalam layanan kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan atau sering disebutkan BPJamsostek.
"Iuran untuk pekerja informal sangat terjangkau. Cuma Rp16.800 per bulan. Sementara manfaatnya besar dan kini kenaikan manfaat jaminan kematian yang sebelumnya Rp24 juta sekarang menjadi Rp42 juta," ungkap Faisal.
Kegiatan dirangkai dengan penyerahan piagam penghargaan kepada Pemkab Asahan dan kepada dinas PM PTSP serta penyerahan klaim kepada ahli waris Kepala Dusun Sei Kamah I, Kecamatan Sei Dadap. (adha)
Comments