Cegah Penyebaran Covid-19, Mal di Jakarta Pilih Tutup Sementara
JAKARTA
suluhsumatera : Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta No.155/SE/2020 tentang Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Industri Pariwisata dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Covid-19.
Dalam surat tersebut, Pemprov meminta seluruh pelaku usaha tempat hiburan seperti diskotek, griya pijat hingga bioskop untuk menghentikan kegiatan mereka mulai 23 Maret hingga 5 April 2020 mendatang guna mengantisipasi meluasnya penyebaran virus Corona.
Dilansir dari laman detikcom, Selasa (24/03/2020), merespon hal tersebut, sejumlah pusat perbelanjaan di Jakarta kompak memutuskan untuk tutup sementara waktu.
Akan tetapi, ada mal-mal yang sudah tutup mulai hari ini, 23 Maret 2020. Namun, ada juga yang baru tutup lusa, 25 Maret 2020.
Sejumlah mal-mal di Jakarta yang sudah tutup sejak 23 Maret 2020 yakni, Lippo Mall Puri, Senayan City, Central Park. Sedangkan, untuk mal di Jakarta yang tutup mulai 25 Maret 2020 yakni, Plaza Indonesia. (*)
Comments