Gagalkan Transaksi Narkoba, Polisi Ringkus ML Di Kafe Sigorbus Julu Palas
PADANG LAWAS
suluhsumatera : Sat Res Narkoba Polres Padang Lawas (Palas) menggagalkan transaksi sabu-sabu di Desa Sigorbus Julu, Kec. Barumun Baru, Kab. Palas, Selasa (17/03/2020) sekira pukul 01:00 WIB.
Kapolres Palas AKBP. Yusviq Andito, SIK melalui Kasat Narkoba AKP. Agus M. Butarbutar kepada suluhsumatera membenarkan penangkapan ML.
"Benar, penangkapan terhadap terduga ML alias Rik, 36, warga Desa Mompang, Kec. Barumun Baru, di Kafe saudara DM Harambir Napitu, sekitar Desa Sigorbus Julu, Kec. Barumun Baru," kata Kasat.
Dijelaskan Kasat, penangkapan ML itu adalah tindak lanjut dari informasi masyarakat kepada pihaknya yang melaporkan bahwa di Kafe milik DM akan ada transaksi sabu-sabu.
Seterusnya, personel langsung turun ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan penyelidikan, hingga berhasil mengamankan ML.
Lebih lanjut, saat penangkapan itu, pihaknya mengamankan tiga paket plastik klip kecil transparan sabu-sabu seberat 1,08 gram dan lima plastik klip kosong, dua pipet sedotan berbentuk sekop, satu set botol plastik/bong atau alat hisap sabu, satu unit handphone lipat merek Samsung, satu jarum, uang tunai sebesar Rp180 ribu serta tiga mancis.
"Tersangka ML saat ini telah di Mako untuk menjalani pemeriksaan lanjutan," singkat Kasat. (sutan)
Comments