Gara-gara Corona, Paripurna Pemilihan Wagub DKI Jakarta Pun Ditunda
JAKARTA
suluhsumatera : Untuk pencegahan penularan virus Corona, rapat paripurna istimewa DPRD DKI Jakarta dengan agenda pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpaksa ditunda.
Panitia pemilihan (panlih) Wakil Gubernur DKI pun kecewa dan menganggap hal ini keputusan sepihak, karena tidak diajak bicara.
"Kami kecewa karena kami tidak diajak bicara kemudian langsung diadakan penundaan, sementara kami di panlih tidak mengenal pagi, siang, dan malam untuk melaksanakan tugas tiap tahapannya sehingga sampai diujung ada surat penundaan," kata Anggota Panitia Pemilihan Wagub DKI, Andyka, ketika dihubungi, Jumat (20/03/2020), seperti dilansir dari laman detikcom.
Andyka menganggap penundaan itu tidak sah, karena tidak diputuskan melalui badan musyawarah. Selain itu, surat keputusan itu pun menurutnya tidak ditanda-tangani paling tidak dua pimpinan DPRD. Sehingga Andyka menganggap adanya pelanggaran tata tertib DPRD dalam keputusan ini.
"Yang perlu digaris bawahi adalah bahwa kami melihat di panlih penundaan ini tidak sah, karena pelaksanaan tanggal 23 Maret sudah melalui Bamus di mana disamping pimpinan dan anggota Bamus diundang di panlih. Dalam tatib DPRD kan sudah diatur untuk pembatalan itu harus melalui bamus kembali, kalau penjadwalannya melalui Bamus, pembatalannya juga harus melewati Bamus," ujarnya.
"Lalu surat yang dikeluarkan itu harus ditandatangani atau pemaraf serta sekurang-kurangnya dua orang pimpinan, ini tidak ada pemaraf sertanya. Nah itulah berangkat dari dua hal itu kami nyatakan bahwa surat yang dinyatakan ketua dewan tidak sah," lanjut Andyka.
Lebih lanjut, Andyka menuturkan kesiapan dalam pemilihan wagub sudah sangat matang saat ini. Pihaknya telah bekerja sama dengan dinas kesehatan untuk menyusun protokoler dalam ruangan ketika pemilihan berlangsung nanti.
"Kesiapan dari panlih itu sudah sangat siap untuk pelaksanaannya, kami sudah gladi kotor, mengatur layout bekerja sama dengan Dinkes, seperti apa protokolernya mulai dari masuk gedung. Pelaksanaannya dilengkapi sarung tangan, masker dan sebagainya, bahkan antar anggota dewan dikasih pembatas supaya tidak ada interaksi," ujarnya.
Andyka meminta agar Ketua DPRD DKI dapat membatalkan penundaan tersebut. Dia meminta agar pimpinan dewan memberi contoh untuk tidak melanggar tata tertib.
Sehingga kami meminta kepada ketua DPRD sebagai koordinator anggota dewan agar menganulir surat tersebut, karena harusnya pimpinan dewan memberikan contoh kepada kami untuk tidak melanggar tata tertib," katanya.
Rapat Paripurna Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta sendiri sejatinya akan digelar pada 23 Maret 2020. Diketahui, dua calon Wakil Gubernur DKI Jakarta telah disahkan oleh panlih. Mereka adalah A Riza Patria dari Partai Gerindra dan Nurmansjah Lubis dari PKS.
Namun, rapat tersebut ditunda. Dari salinan surat yang diterima detikcom, Jumat (20/3/2020), Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menandatangani surat pembatalan Paripurna Pemilihan Wagub DKI Jakarta. Belum diketahui hingga kapan Paripurna Pemilihan Wagub DKI akan ditunda. (*)
Comments