Gempar! 5 Orang Diringkus Polisi di Paket F Bagan Sinembah Raya Rohil Terkait Narkoba
BAGAN SINEMBAH RAYA
suluhsumatera : Barang bukti sabu-sabu seberat 1 ons disita Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah dari penangkapan terhadap lima orang terkait penyalahgunaan Narkoba di Kepenghuluan Harapan Makmur Selatan, Jalur 3 Paket F, Kec. Bagan Sinembah Raya, Kab. Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, Selasa (10/3/2020) dini hari.
Dua dari lima pelaku yang diringkus tersebut adalah wanita yang masing-masing berinsial LS alias Sa, 27 warga Aek Nabara, Kab. Labuhan Batu, Provinsi Sumut dan EP alias Epi, 36 warga Jln. Kasah, Marpoyan Damai, Kec. Marpoyan, Kota Pekanbaru.
Sementara ketiga pelaku lainnya masing-masing, WS alias Wa, 31 warga RT 01 RW 01 Paket F, Su, 35 warga RT 03 RW 04 Paket F, dan M alias Mito, 38 warga paket F Kepenghuluan Harapan Makmur.
Polisi juga berhasil menyita barang bukti satu plastik asoy warna hitam berisikan baju dan satu paket besar sabu-sabu seberat 102,48 gram, satu plastik bening berisikan 3 setengah butir pil ekstasi warna hijau dan biru, sat unit HP merek Vivo, satu unit HP Oppo, 2 unit HP merek Nokia, 1 unit Hp Samsung, satu set alat hisap, dua mancis, satu sendok dari pipet air mineral, uang tunai Rp2 juta, satu unit mobil Ertiga, dan satu lembar STNK mobil.
Kapolres Rohil, AKBP M. Mustofa, SIK, MSi yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah, AKBP. Panangian, SH, MSi disampaikan Kanit Reskrim, Iptu. Nur Rahim SIK membenarkan penangkapan tersebut.
Dijelaskan Kanit yang akrab disapa Baim, penangkapan itu bermula, pada Senin malam sekira pukul 21.00 WIB adanya informasi dari masyarakat yang diterima tim Opsnal tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Paket F jalur III, tepatnya di rumah tersangka Su.
Atas informasi tersebut, tim memberitahukan kepada Kapolsek yang selanjutnya melalui Kanit Reskrim memerintahkan tim melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Tim kemudian segera melakukan serangkaian penyelidikan ke TKP dimaksud dan sekira pukul 00.30 WIB, tim yang dipimpin Ipda. M. Pasaribu didampingi Datuk Penghulu setempat, masuk ke dalam rumah pelaku.
Lalu pada saat masuk ke dalam rumah, didapati lima orang sedang asyik mengkonsumsi Narkoba.
Selanjutnya tim melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut dan didapati barang bukti barang bukti berupa pil ekstasi tersebut di atas.
Selanjutnya tim melakukan penggeledahan di dalam mobil pelaku dan didapati satu plastik asoy berisikan baju dan satu paket besar diduga berisikan sabu-sabu.
"Pelaku juga mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tim opsnal membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Bagan Sinembah guna peroses lebih lanjut," kata Baim. (bud)
Comments