Habib Rizieq Tetap Ditinggal di Saudi
JAKARTA
suluhsumatera : Kerajaan Arab Saudi meminta Pemerintah RI menjemput semua jamaah umroh yang overstay, karena telah diberikan pengampunan.
Sayangnya Habib Rizieq Syihab tidak termasuk dalam daftar WNI yang dapat dijemput tersebut.
Dalam surat edaran Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi di Jakarta, fasilitas jamaah umroh RI yang overstay untuk pulang ke Tanah Air hanya kepada WNI yang masuk Arab Saudi periode umroh Tahun 1441 H.
Sementara Habib Riziq, Menurut pengacaranya Sugito Atmo Prawiro, masa visa imam besar FPI tersebut habis pada 20 Juli 2018. Itu artinya, jika mengacu pada surat edaran tersebut, Habib Rizieq tetap di Saudi.
"Kedubes dengan hormat memohon Kemlu RI untuk dapat memfasilitasi kepulangan jamaah umroh Indonesia tahun 1441 H, serta menyampaikan bahwa mereka telah dibebaskan dari segala implikasi hukum, denda yang ditentukan, dan dari perekaman sidik jari, serta dimohon untuk menyediakan moda transportasi mereka kembali ke Indonesia," demikian bunyi surat Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi di Jakarta, seperti dilansir dari laman detikcom.
Surat tersebut telah dikonfirmasi oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI. Pihak Kemlu juga memahami bahwa ada batasan waktu dalam permintaan penjemputan jemaah umroh overstay tersebut, sehingga jemaah dari Indonesia yang overstay-nya sebelum batas waktu yang ditentukan Saudi tidak dijemput pemerintah RI.
"Sesuai surat edaran Saudi, yang diberikan fasilitasi (oleh RI) adalah mereka yang umroh sejak 1 Muharam 1441, artinya mulai September 2019," kata Faizasyah kepada detikcom, Jumat (27/3/2020).
Menurut Faizasya ada puluhan WNI yang termasuk jemaah umroh overstay di Arab Saudi. Para WNI overstay yang hendak pulang melalui penjemputan Indonesia perlu mendaftar ke pihak Saudi lebih dulu secara daring.
"Ada 42 WNI jemaah umroh overstay di Saudi," kata Faizasyah.
Dia tidak tahu apakah permintaan Saudi ke RI untuk menjemput WNI ini dilatarbelakangi kondisi pandemi virus Corona atau tidak.
"Kita maknai apa yang tersurat saja, sebagai pemberian kemudahan untuk WNI yang habis visa umrohnya," kata Faizasyah.
Menanggapi itu, Sekretaris Umum FPI, Munarman mengatakan, sejatinya banyak umat yang ingin Habib Rizieq pulang ke Tanah Air. Namun dia menekankan, permasalahan Habib Rizieq di Saudi bukanlah persoalan overstay keimigrasian.
"Kondisinya begini. Dari kalangan umat, banyak yang menginginkan Habib pulang tentunya. Prinsipnya, bila larangan keluar dari wilayah Saudi tersebut diminta clearance dari pemerintah Indonesia, maka tentu Habib pulang. Sebab, masalah Habib bukan masalah overstay keimigrasian. Tapi masalah pengasingan politik yang dijustifikasi seolah persoalan hukum," kata Munarman.
Berdasarkan surat edaran KJRI Jeddah yang dia dapat, Munarman menyebut fasilitas pemulangan WNI hanya untuk jemaah RI yang overstay tahun 1441 H.
"Maka fasilitas pemulangan hanya berlaku bagi jemaah umroh tahun 1441 H. Jadi sudah jelas arahnya," imbuhnya.
Munarman menegaskan lagi, kalau persoalan Habib Rizieq di Saudi bukanlah masalah overstay. Menurut dia, ada operasi intelijen politik untuk mengasingkan Habib Rizieq dari Indonesia.
"Sekali lagi perlu ditekankan bahwa persoalan Habib bukan persoalan overstay imigrasi, tapi persoalan Habib adalah hasil dari operasi intelijen politik untuk mengasingkan beliau dari Indonesia," kata Munarman. (*)
Comments