Ini 11 Instruksi Wildan Untuk Menangkal Covid-19 di Labusel
KOTAPINANG
suluhsumatera : Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), H. Wildan Aswan Tanjung mengeluarkan Surat Edaran No. 100/1/PEM-OTDA/2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Corona Virus Disease (Covid-19), pada 16 Maret 2020.
"Bapak Bupati sudah menerbitkan Surat Edaran dan Imbauan kepada masyarakat dan para ASN sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona di Kab. Labusel," uangkap Kepala Dinas Kominfo Labusel, M. Irsan, Selasa (17/03/2020).
Adapun isi surat edaran tersebut, yakni:
- Menjaga ketenangan, ketertiban dan tidak panik tetapi tetap waspada serta tidak melakukan pembelian bahan pokok secara berlebihan yang dapat mengakibatkan kelangkaan barang.
- Berperilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), dengan menyediakan pembersih tangan (hand sanitizer) di masing-masing tempat kerja, sehingga dapat dimanfaatkan setiap pegawai dan tamu untuk membersihkan tangan.
- Menyediakan alat pengukur suhu badan di masing-masing tempat kerja yang digunakan untuk pelayanan masyarakat dan pegawai.
- Mengurangi kontak fisik dengan orang atau benda yang dapat menyebarkan virus, antara lain mengganti jabat tangan dengan ucapan salam.
- Tidak melaksanakan upacara, apel pagi/sore, senam kesegaran jasmani dan siraman rohani/pengajian.
- Tidak menggunakan tanda kehadiran (absensi) handkey dan menggantikannya dengan absensi manual.
- Menunda dan membatasi kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak serta mengurangi aktivitas ditempat umum dan keramaian.
- Meliburkan PAUD, TK/RA, SD/MI, SMP/MTs untuk mencegah penyebaran Covid-19 selama 14 hari terhitung mulai tanggal 17 hingha 30 Maret 2020 dan selanjutnya akan ditinjau kembali sesuai dengan informasi perkembangan Covid-19.
- Membentuk gugus tugas pencegahan dan penangananCovid-19 di kab. Labusel dengan melibatkan Forkopimda dan instansi terkait.
- Melakukan inspeksi dan pemantauan ke pasar dan gudang dalam rangka mencegah potensi penimbunan barang dan kenaikan harga kebutuhan pokok, termasuk peningkatan koordinasi bersama asosiasi pedagang dan importir dalam rangka memastikan ketersediaan stok kebutuhan pokok memadai dan harga yang terjangkau.
- Segera melaporkan dan mengkoordinasikan melalui call centre 081360248401 atau Rumah Sakit Umum Daerah Kotapinang jika terdapat tanda-tanda orang dengan gejala Covid-19 di lingkungan sekitar tempat tinggal atau tempat kerja. (*)
Comments