Ini Penjelasan Mendikbud Mengenai Ditiadakan UN
JAKARTA
suluhsumatera : Untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19), pemerintah telah meniadakan Ujian Nasional (UN) 2020.
"Presiden Joko Widodo memutuskan meniadakan UN untuk tahun 2020 yang sebelumnya sudah ada kesepakatan UN dihapus mulai tahun 2021," kata Jubir Presiden, Fadjroel Rachman dalam keterangan tertulis, Selasa 24 Maret 2020, seperti dilansir dari laman detikcom.
Keputusan ini sebagai bagian dari sistem respons wabah Covid-19 yang salah satunya adalah pengutamaan keselamatan kesehatan rakyat. Seperti yang telah disampaikan bahwa sistem respons Covid-19 harus menyelamatkan kesehatan rakyat, daya tahan sosial, dan dunia usaha.
UN 2020 ditiadakan di tingkat SD, SMP, SMA, serta MI, Mts, dan MA. Kebijakan peniadaan UN perlu diikuti oleh partisipasi aktif warga dalam penerapan perilaku social distancing, yaitu kerja dari rumah, belajar dari rumah dan ibadah di rumah.
Atas peniadaan UN tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim memberikan penjelasan. Dia menyebut, banyak risiko yang harus dihadapi, jika UN 2020 tetap dilaksanakan.
"Alasan nomor satu, prinsip dasar Kemendikbud adalah keamanan dan kesehatan siswa-siswa kita, dan keamanan keluarga siswa-siswa itu. Kalau melakukan UN di dalam tempat-tempat pengujian bisa menimbulkan risiko kesehatan bukan hanya untuk siswa-siswa, tapi juga keluarga dan kakek-nenek, karena jumlah sangat besar, 8 juta yang tadinya dites UN," kata Nadiem dalam jumpa pers, Selasa (24/3/2020).
"Tidak ada yang lebih penting daripada keamanan dan kesehatan siswa dan keluarga, sehingga UN dibatalkan untuk 2020," imbuhnya.
Dia pun mengingatkan, UN bukan syarat kelulusan siswa. Selain itu sebut dia, UN bukan syarat seleksi masuk perguruan tinggi.
"Kita juga sudah tahu UN bukan untuk syarat kelulusan atau syarat seleksi masuk jenjang pendidikan tinggi. Saya rasa di Kemendikbud, lebih banyak risikonya daripada benefit untuk lanjutkan UN," jelasnya.
Lebih jauh dijelaskan, sekolah masih tetap dapat menggelar Ujian Sekolah (US).
"Artinya Ujian Sekolah itu masih bisa dilakukan masing-masing sekolah ujian kelulusan sekolah, tapi tidak diperkenankan melakukan tes tatap muka yang mengumpulkan siswa dalam ruang kelas," kata Nadiem dalam konferensi pers, Selasa (24/3/2020).
"Ujian Sekolah bisa diadministrasi, ada berbagai macam opsi, sekolah bisa melaksanakan Ujian Sekolah misalnya melalui online," timpalnya.
Nadiem pun memberikan opsi lain yakni sekolah mengukur nilai siswa dari 5 semester terakhir.
"Ataupun dengan angka dari nilai 5 semester terakhir. Itu adalah opsi yang bisa ditentukan masing-masing sekolah," pungkasnya.
Nadiem menegaskan Ujian Sekolah tidak dipaksakan untuk mengukur ketuntasan seluruh capaian kurikulum seorang siswa.
"Dan Ujian Sekolah tersebut tidak kami paksa untuk mengukur ketuntasan seluruh capaian kurikulum bahkan sampai semester terakhir yang mungkin banyak sekali sekolah-sekolah yang dengan online tapi sekarang belum optimal. Jadi kami tak memaksakan Ujian Sekolah itu harus mengukur ketuntasan capaian kurikulum sampai semester terakhir ini yang terdampak bencana Covid dan terdisrupsi pembelajaran," tandasnya. (*)
Comments