Iwansyah Putra Hasibuan: Kepengurusan DPC F.SPTI-K.SPSI Labusel Tidak Pernah Dibekukan
KOTAPINANG
suluhsumatera : Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia-Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F.SPTI-K.SPSI) Kab. Labusel, Iwansyah Putra Hasibuan memastikan, kepengurusannya tidak pernah dibekukan dan tetap berjalan hingga sekarang ini.
Berdasarkan siaran pers yang diterima suluhsumatera, penegasan itu dikemukakan Putra didampingi Sekretaris Onggang Parulian, ketika memimpin rapat koordinasi bersama jajaran pengurus DPC dan Pimpinan Unit Kerja (PUK) di Kantor DPC F.SPTI-K.SPSI Kab. Labusel, Jalinsum-Bedagai, Kel. Kotapinang, Kec. Kotapinang, Selasa (10/03/2020).
Rapat itu dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemkab Labusel, Sutrisno, Danramil 11/Kotapinang, Mayor Inf. Tamrin Hasibuan, mewakili Polsekta Kotapinang, dan undangan lainnya.
"Beberapa hari lalu kami menerima surat dengan kopnya tertulis PD F.SPTI-K.SPSI Sumut. Dalam surat itu disebutkan, kami dibekukan oleh PD dan membentuk carateker PC," ungkap Putra.
Namun kata dia, nomenklatur struktur organisasi mereka yang sah di kabupaten adalah DPC dan di provinsi DPD. Sedangkan surat tersebut nomenklatur kepengurusannya atas nama PD dan membekukan PC.
"Jadi kami terkejut. Karenanya kami perlu memberikan penjelasan. Apa lagi surat ini ditembuskan ke berbagai pihak. Jadi ini sebagai klarifikasi mengenai adanya PC di Kab. Labusel. Kami bukan PC. PC dan DPC begitu juga PD dan DPD adalah bentuk organisasi yang berbeda. Kami tegaskan, tidak ada pembekuan DPC oleh DPD F.SPTI-K.SPSI Sumut," katanya.
Disebutkan, hal ini perlu dijelaskan, karena jangan sampai anggota di lapangan menjadi berselisih dengan berbagai pihak. Menurutnya, berbekal surat tersebut, basis-basis (PUK) yang selama ini dibawah naungan DPC F.SPTI-K.SPSI Kab. Labusel hendak diganggu dan diambil alih oleh pihak yang menamakan PC tersebut.
"Karenanya kami tegaskan, kepengurusan DPC F.SPTI-K.SPSI Kab. Labusel tidak pernah dibekukan. Kepada para anggota agar tetap bekerja sebagaimana mestinya," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemkab Labusel, Sutrisno menjelaskan, serikat pekerja ada di dalam hubungan kerja dan ada yang diluar hubungan kerja. Menurutnya, F.SPTI ini merupakan salah satu yang berada diluar hubungan kerja, karena anggotanya berkerja pada sektor jasa.
"Organisasi pekerja ini bukan OKP, Ormas, Orsospol, tapi organisasi profesi. Dalam organisasi ini, bekerja dulu baru berorganisasi, bukan sebaliknya dan yang jelas, pendaftaran itu hanya sekali, untuk selamanya. Hanya saja, jika terjadi pengalihan, agar dilaporkan sesuai dengan SK nya," imbuhnya.
Pada kesempatan itu Sutrisno meminta agar permasalahan tersebut diselesaikan secara baik dan bijak sana. Menurutnya, hal ini jangan sampai menimbulkan permasalahan di lapangan, karena F.SPTI ini adalah jasa, maka jangan sampai pelanggan merasa terganggu.
"Berkenaan dengan beberapa hari yang lalu kami menerima surat, beberapa hari kemudian datang lagi surat menyatakan itu batal.
Yang menjadi pertanyaan, ada apa. Saya berharap, jangan ada muncul permasalahan apapun di lapangan. Kami berharap agar permasalahan ini segera diselesaikan dan jangan sampai menimbulkan keributan," timpalnya.
Usai rapat tersebut, Iwansyah Putra Hasibuan menegaskan, akan berupaya mengundang pengurus DPD dan menghadirkan kembali seluruh pengurus PUK F.SPTI-K.SPSI se Kab. Labusel, mempertanyakan komitmen mereka terhadap DPC. Menurutnya, jika memang ada pengurus PUK yang ingin bergabung dengan PC, maka sebaiknya mengundurkan diri, karena jika tidak akan dilakukan pembekuan. (sya/*)
Comments