Jelang Pilkada, ASN Asahan Dibekali Pengetahuan Tentang Netralitas
KISARAN
suluhsumatera : Menjelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asahan yang akan berlangsung pada September nanti, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kab. Asahan, mensosialisasikan penerspan Pasal 71 UU No. 10 tahun 2016 terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Asahan, Minggu (08/03/2020) di Aula Hotel Bintang, Kisaran.
Acara tersebut turut juga dihadiri Anggota Bawaslu RI Divisi Penindakan, Dr. Ratna Dewi Pettalolo, SH, MH, Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN dan Netralitas ASN Drs. Pangihutan Marpaung, MM sekaligus nara sumber.
Juga hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Forkopimda Asahan, Ketua Bawaslu Sumatera Utara, Ketua Bawaslu Asahan beserta pengurus, OPD, Camat se-Kab. Asahan, ASN dan tamu undangan lainnya.
Bupati Asahan, H. Surya BSc diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. John Hardi Nasution, MSi mengapresiasi Bawaslu terkait upaya pencegahan dini untuk mengantisipasi potensi terjadinya pelanggaran selama proses Pemilukada, dengan menggelar sosialisasi seperti ini.
Dia berharap, agar seluruh peserta khususnya ASN supaya benar-benar memanfaatkan sosialisasi ini.
"Kepada seluruh AS, agar proaktif menggali informasi dari nara sumber terkait regulasi dan hal-hal yang berkaitan tentang aturan dan kebijakan bagi ASN selama Pemilu. Agar Pilkada serentak dapat berjalan lancar dan sukses nantinya," katanya.
Selain itu, Bupati juga mengimbau seluruh peserta untuk berperan aktif dalam menciptakan suasana kondusif, aman, dan tertib, agar pelaksanaan Pilkads dapat berjalan baik, lancar, dan demokratis.
Anggota Bawaslu RI Divisi Penindakan, Dr. Ratna Dewi Pettalolo, SH, MH pada kegiatan itu menginbau ASN untuk menjaga netralitas, baik sebelum dan setelah pelaksanaan pesta demokrasi, khususnya di Kab. Asahan.
"Dalam mewujudkan Pemilu demokratis, bermartabat, dan berkualitas. Bawaslu mengimbau ASN untuk menjaga integritas dan profesionalismenya dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan selama berlangsung proses pemilihan umum nantinya," tandasnya. (adha)
Comments