Kaki DPO Curanmor di Palas Ditembak Polisi, Karena Berusaha Melawan Saat Ditangkap
PADANG LAWAS
suluhsumatera : Tim Satreskrim Polres Padang Lawas (Palas) menangkap pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor), Rabu (18/03/2020) sekira pukul 15.30 WIB, di Jl. Poros Afdeling III PTPN4, tepatnya dekat Kantor PLN Desa Pasar Ujung Batu, Kec. Sosa, Kab. Palas.
Pelaku Curanmor masuk Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/01/II /2020/Reskrim, tanggal 20 Februari 2020.
Pelaku berinisial KS, 32 warga Desa Aek Tunjang Kec. Barumun Tengah, Kab. Palas ini, terpaksa ditembak petugas karena berusaha melawan saat hendak ditangkap petugas dari lokasi.
Pelaku sudah berulang kali melakukan pencurian dengan pemberatan di lingkungan SMA Plus Taruna Bangsa tepatnya di Lingkungan VI, Kel. Psr Sibuhuan, Kec. Barumun, Kamis (23/012020) sekira pukul 12.OO WIB wilayah hukum Polsek Barumun.
Aksi yang serupa juga dilakukan pelaku di halaman Masjid wilayah Polsek Barumun Tengah dua bulan lalu, dan wilayah Polsek Sosa dalam pengembangan.
Kapolres Palas, AKBP. Jarot Yuspik Andito, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu. Aman Putra B, SH mengatakan, pelaku KS telah banyak melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Palas yang cukup menimbulkan keresahaan ditengah masyarakat.
Kata Aman, setelah mendapat informasi dari masyarakat keberdaan pelaku, dilakukan penyelidikan dan pengejaran keberadaannya.
Pelaku berhasil ditangkap dilokasi Jalan Poros Afd III PTPN4, tepatnya dekat Kantor PLN Desa Pasar Ujungbatu, Kec. Sosa
"Pelaku Curanmor ini, sangat licin karena keberadaannnya selalu berpindah -pindah tempat, tetapi Tim Satreskrim terus memburu keberadaannya," kata Kasat Reskrim Polres Palas.
"Saat Ditangkap pelaku melakukan perlawanan,sehingga dihentikan dengan tindakan tegas terukur dikaki kanan dengan timah panas yang membuatnya tersungkur,"
terangnya
Pelaku sudah mendapat perawatan medis di Puskesmas Ujung Batu Sosa, Kec. Sosa.
"Untuk proses lebih lanjut, pelaku kita amankan di Mapolres Palas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas perbuatannya melakukan tindak pidana Curanmor untuk proses hukumnya," sebut Aman.
Ditambahkan Kasat Reskrim, pelaku diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun. (sutan)
Comments