Kemenkes RI Ubah Status Penetapan Covid-19, Jumlah ODP di Asahan Turun Menjadi 34 Orang
KISARAN
suluhsumatera : Penetapan status Orang Dalam Pemantauan (ODP) di Kab. Asahan kini diubah.
Hal itu berdasarkan revisi pedoman pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang merebak.
"Yang jelas penetapan ODP di Kab. Asahan telah diubah. Itu berdasarkan revisi yang dikeluarkan Dirjen pencegahan dan penanggulangan Kemenkes RI," ungkap Kadis Kominfo Asahan, Rahmat Hidayat Siregar, Minggu(29/03/2020).
Dijelaskan, selama ini penetapan status ODP merupakan orang yang berasal atau datang dari wilayah terinfeksi virus Corona, meskipun orang tersebut dalam keadaan sehat atau sakit.
Akan tetapi sebut dia, hasil perubahan dari Revisi Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 yang dikeluarkan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes RI 27 Maret 2020, diubah.
Yakni, ODP adalah orang yang punya riwayat perjalanan dari daerah terinfeksi dan dalam kondisi sakit atau memiliki keluhan diantaranya, batuk, demam, dan sesak napas.
"Jadi status ODP itu diberikan kepada orang yang baru pulang dari wilayah terinfeksi Corona dan dalam keadaan sakit. Namun bila sehat (tidak ada keluhan) belum tentu dinyatakan ODP," jelas Hidayat.
Oleh sebab itu, katanya, pada Sabtu (28/03/2020) pukul 16.00 WIB, Pemkab Asahan ,mengeluarkan jumalah ODP sebanyak 754. Dengan pembagian 723 orang dalam keadaan sehat, dan 31 orang dalam keadaan sakit.
Namun kata dia, kini sesuai dengan rujukan dari Revisi Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Corovanivrus Disease (Covid-19), yang ODP di Asahan hanya 34 orang.
"ODP di Asahan hanya 34 orang dan semua itu diisolasi mandiri. Dan, dengan pengawasan dari tenaga medis baik dari rumah sakit atau Puskesmas terdekat," kata hidayat. (adha)
Comments