KPUD Paluta Lakukan Pemutakhiran Data Berkelanjutan
GUNUNG TUA
suluhsumatera : KPUD Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) melakukan pemutakhiran data berkelanjutan, untuk mewujudkan data pemilih bersih dan valid.
Kordinator Divisi Data dan Informasi KPUD Paluta, Lidiya Wati Harahap mengatakan kepada suluhsumatera, Senin (09/03/2020), tujuan tahapan tersebut untuk memperbaharui data pemilih, guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan data pemilih, pada Pemilu/pemilihan selanjutnya.
Dikatakan, pemutakhiran data dilakukan terkait penduduk yang pindah dan datang, pemilih pemula, perubahan identitas, perubahan status pekerjaan TNI/Polri serta perubahan alamat juga data kematian.
"Kegiatan ini beelangsung secara berkala sepanjang tahun, untuk tingkat kabupaten dilakukan setiap bulan, ditingkat provinsi setiap tiga bulan sedangkan tingkat KPU RI setiap enam bulan," ujarnya.
Dijelaskan, Pemilu 2019 telah usai, namun katanya, dari hasil evaluasi masih banyak pemilih yang telah memenuhi syarat belum masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), pada Pemilu 2019 lalu.
Untuk itu katanya, sesuai amanat UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 11 tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilu, KPUD berkewajiban melakukan pemutakhiran data berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan syarat memilih dijelaskan, genap berusia 17 tahun/lebih, pada pemungutan suara atau sudah pernah kawin, dan tidak sedang terganggu jiwa/ingatan berdasarkan surat keterangan dokter.
Kemudian, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berdomisili di wilayah administrasi pemilih yang dibuktikan dengan KTP-el serta tidak sedang menjadi anggota TNI/Polri.
"Untuk mengingatkan kita tentang syarat memilih menurut UU Pemilu nomor 7 tahun 2017," imbuhnya.
Disebutkan, untuk penduduk Kab. Paluta yang telah memenuhi kriteria ataupun syarat seperti yang dijelaskan, agar memastikan apakah sudah terdaftar dalam DPT di kab. Paluta melalui laman https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ secara online.
Selain itu katanya, bagi penduduk yang belum terdaftar atau sudah terdaftar dalam DPT Pemilu 2019, namun ada perubahan alamat status pekerjaan atau perubahan identitas dalam data tersebut, agar melaporkan kelayanan Pemutakhiran Data Berkelanjutan (PDB) di KPUD Paluta.
"Setiap pelapor terlebih dahulu mengisi formulir masukan atau tanggapan yang bisa diunduh di website dan akun resmi facebook KPUD Paluta. Masukan dan tanggapan ini akan diproses bila disertai data bukti pendukungnya. Bukti pedukung ini dapat berupa salinan KTP-el, surat keterangan, kartu keluarga, paspor, atau dokumen penduduk lainnya," tandasnya. (raja)
Comments